Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu mengatur tentang :
- Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu selengkapnya :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi secara lebih efektif, perlu melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam rangka pemberian izin untuk layanan publik tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
4. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
6. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.
7. Pembinaan Pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi.
8. Unit Pelaksana Pemilik Layanan Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pemilik Layanan adalah Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Layanan Publik Tertentu.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu di Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan KSWP dan meningkatkan kepatuhan pemohon layanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pasal 3
Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP;
b. pelaksanaan KSWP;
c. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KSWP; dan
d. pelaporan pelaksanaan KSWP.
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 4
Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
b. perizinan pengusahaan sumber daya air bagi pemohon badan;
c. perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan nasional bagi pemohon badan;
d. pelayanan pengujian laboratorium bagi pemohon badan;
e. pelayanan pengujian lapangan bagi pemohon badan;
f. pelayanan pengujian studio bagi pemohon badan;
g. pelayanan sertifikasi instalasi pengolahan air limbah domestik bagi pemohon badan;
h. pelayanan advis teknis bagi pemohon badan; dan
i. pelayanan sertifikat laik operasi asphalt mixing plant dan batching plant bagi pemohon badan.
Pasal 5
(1) Administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan layanan pengawasan terhadap administrasi perizinan berusaha untuk kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing untuk menyelenggarakan kegiatan layanan jasa konstruksi.
(2) Perizinan pengusahaan sumber daya air bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
(3) Perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan nasional bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan nasional yang terdiri dari jalan tol dan jalan non tol yang meliputi izin, dispensasi, dan rekomendasi pada ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
(4) Pelayanan pengujian laboratorium bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan layanan pengujian di laboratorium terhadap material, bahan, dan/atau produk, sesuai dengan standar tertentu untuk kepastian mutu dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum.
(5) Pelayanan pengujian lapangan bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan layanan pengujian dengan metode yang dilakukan melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan, mendeteksi, atau memverifikasi informasi atau data mutu pada suatu material, bahan, produk, dan/atau sistem yang terpasang di lapangan atau lingkungan nyata sesuai dengan standar tertentu untuk kepastian mutu dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum.
(6) Pelayanan pengujian studio bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan pengujian yang dilakukan di dalam suatu ruang tempat bekerja yang mewadahi kegiatan pemeriksaan, keandalan, bangunan gedung lingkungan melalui mekanisme akuisisi data, simulasi berbasis komputer, dan analisis keandalan aspek arsitektural.
(7) Pelayanan sertifikasi instalasi pengolahan air limbah domestik bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan penilaian kesesuaian untuk memastikan mutu pekerjaan, rancangan, spesifikasi, dan kinerja dari instalasi pengolahan air limbah yang diinspeksi terhadap standar tertentu, dengan hasil inspeksi berupa sertifikat sebagai jaminan kesesuaian terhadap standar yang berlaku.
(8) Pelayanan advis teknis bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan jasa layanan pemberian advis/saran teknis, informasi, masukan, solusi teknis atau rekomendasi terkait permasalahan infrastruktur pekerjaan umum.
(9) Pelayanan sertifikat laik operasi asphalt mixing plant dan batching plant bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i merupakan layanan pengecekan kelaikan operasi terhadap asphalt mixing plant dan batching plant sesuai standar produksi yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
BAB III
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 6
(1) Menteri melalui Pemilik Layanan melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap permohonan atas layanan publik tertentu.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, permohonan atas layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan atas layanan publik tertentu tidak dapat diproses lebih lanjut.
(6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid.
Pasal 7
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
a. sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui interkoneksi; atau
b. aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke kantor pelayanan pajak.
Pasal 8
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 9
(1) Pembinaan dilakukan oleh unit pembina.
(2) Unit pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unit pembina tingkat unit organisasi, yang dilaksanakan oleh sekretariat unit organisasi di Kementerian; dan
b. unit pembina tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(3) Unit pembina tingkat unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan pelaksanaan KSWP terhadap unit Pemilik Layanan di unit organisasi masing-masing.
(4) Unit pembina tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan pelaksanaan KSWP di Kementerian.
(5) Pengawasan pelaksanaan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
BAB V
PELAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 10
(1) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan disusun dan disampaikan secara berjenjang dari tingkat Pemilik Layanan sampai ke unit pembina tingkat Kementerian.
(2) Laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas Pemohon Layanan;
b. jumlah permohonan Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP beserta status valid atau tidak valid; dan
c. permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan KSWP.
(3) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan KSWP dari Pemilik Layanan kepada unit pembina tingkat unit organisasi disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
b. laporan pelaksanaan KSWP dari sekretariat unit organisasi kepada unit pembina tingkat Kementerian disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
c. laporan pelaksanaan KSWP tingkat Kementerian disampaikan oleh unit pembina tingkat Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
(1) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1101
Status Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 15 Desember 2025 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2025.
Baca Juga :