Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 111 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PMK Nomor 111 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak mengatur tentang :

- Kewenangan, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk Kegiatan Pengawasan.

- Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan.

- Penugasan Account Representative Dan/Atau Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan.

- Contoh Format Dokumen.


PMK Nomor 111 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 111 TAHUN 2025

TENTANG

PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    
b. bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak;
    
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak;

Mengingat  :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
    
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
    
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    
3. Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    
4. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    
5. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    
6. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    
7. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    
8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    
9. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
    
10. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
    
11. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang- Undang Pajak Penjualan 1951.
    
12. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
    
13. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
    
14. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    
15. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
    
16. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
    
17. Kunjungan kepada Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka Pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
    
18. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    
19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    
20. Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB II

KEWENANGAN, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN BENTUK KEGIATAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Kewenangan dan Tujuan Pengawasan

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengawasan

Pasal 3

(1) Pengawasan terdiri atas:

a. Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;

b. Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan

c. Pengawasan wilayah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas jenis pajak:

a. Pajak Penghasilan;

b. Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

d. Bea Meterai;

e. Pajak Bumi dan Bangunan;

f. Pajak Penjualan;

g. Pajak Karbon; dan

h. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

a. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;

b. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;

d. pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

e. pelaporan Surat Pemberitahuan;

f. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;

g. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;

h. pembukuan atau pencatatan; dan

i. perpajakan lainnya,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(5) Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

a. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;

c. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

d. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;

e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;

f. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;

g. pelaporan Surat Pemberitahuan; dan

h. perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(6) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

(7) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban atas jenis pajak Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terkait dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

(8) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Bagian Ketiga

Bentuk Kegiatan Pengawasan

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal Pajak:

a. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;

b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;

c. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;

d. melakukan Kunjungan;

e. menyampaikan imbauan;

f. memberikan teguran;

g. meminta dokumen penentuan harga transfer;

h. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;

i. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan

j. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:

a. pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;

b. pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;

c. permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan

d. melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

(4) Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus:

a. memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

b. memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; dan

c. memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Kunjungan.

BAB III

TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Paragraf Kesatu

Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Pasal 5

(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(2) Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile;

d. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

e. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan:

a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau

b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan,
sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:

a. tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;

b. tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;

d. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

e. tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

c. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau

d. secara langsung:

1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau

3) melalui media daring dengan video conference.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.

(5) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(7) Penyampaian pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau

c. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(8) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.

(10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(11) Dalam hal:

a. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

b. terdapat data dan/atau keterangan tambahan, setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan; atau

c. Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5),

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.

Pasal 7

(1) Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

b. tanggapan Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan; dan

c. data dan/atau keterangan tambahan, dalam hal terdapat data dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan.

(3) Surat undangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

d. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

a. luring dengan tatap muka langsung; atau

b. daring dengan video conference,

sesuai dengan undangan pembahasan.

(5) Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan.

(6) Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(7) Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembahasan berikutnya:

a. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau

b. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Pasal 8

(1) Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa usulan:

a. penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

b. perubahan data secara jabatan;

c. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

e. pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

i. perubahan status secara jabatan;

j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;

k. pencabutan pemungut Bea Meterai;

l. pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

m. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;

n. penilaian untuk tujuan perpajakan;

o pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;

p. pemeriksaan; dan/atau

q. pemeriksaan bukti permulaan.

(2) Dalam hal dilakukan penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(3) Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

d. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Paragraf Kedua

Penyampaian Imbauan

Pasal 9

(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan menerbitkan surat imbauan.

(2) Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:

a. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;

c. pelaporan pajak;

d. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;

e. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau 
dimiliki oleh Wajib Pajak; dan

f. kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile;

d. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

e. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(4) Terhadap penyampaian surat imbauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat imbauan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan dengan:

a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau

b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan,
sebagaimana tercantum dalam surat imbauan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:

a. tanggal penerbitan surat imbauan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;

b. tanggal pengiriman surat imbauan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;

d. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

e. tanggal penyampaian surat imbauan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat imbauan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan;

c. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau

d. secara langsung:

1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan;

2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan; atau

3) melalui media daring dengan video conference.

(4) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas tanggapan Wajib Pajak.

(6) Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan:

a. pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;

b. melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan/atau

c. kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan.

Pasal 12

Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan:

a. penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
    
b. penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
    
c. perubahan data secara jabatan;
    
d. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    
e. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    
f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    
g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    
h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
    
i. perubahan status secara jabatan;
    
j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
    
k. pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau
    
l. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.

Paragraf Ketiga

Pemberian Teguran

Pasal 13

(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dengan menerbitkan surat teguran.

(2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:

a. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile;

d. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

e. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(4) Terhadap penyampaian surat teguran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat teguran.

(5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan melakukan:

a. pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;

b. melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan/atau

c. kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan pemberian teguran.

Bagian Kedua

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pasal 15

(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(2) Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

c. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(4) Terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Pasal 16

(1) Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan:

a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau

b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan,
sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:

a. tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal Akun Wajib Pajak telah aktif;

b. tanggal aktivasi Akun Wajib Pajak dalam hal Akun Wajib Pajak belum aktif;

c. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

d. tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos elektronik yang tertera dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

d. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau

e. secara langsung:

1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau

3) melalui media daring dengan video conference.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.

(5) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(7) Penyampaian pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau

c. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(8) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Selain memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat:

a. menyampaikan data dan/atau keterangan selain yang disebutkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan/atau

b. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(10) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.

(11) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, diterbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan.

(12) Dalam hal:

a. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau

b. Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5),
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.
 
Pasal 17

(1) Berdasarkan:

a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);

b. tanggapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan/atau ayat (8);

c. hasil Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d dan ayat (12);

d. data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf a;

e. pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf b; dan/atau

f. data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan.

(2) Dalam hal terdapat indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan dasar penerbitan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menuangkan indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tersebut ke dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan.

(3) Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut, dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(4) Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut, dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembahasan bersama Wajib Pajak.

(5) Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.

(6) Surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan dan/atau surat undangan pembahasan disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau

c. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 18

(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Wajib Pajak.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

a. luring dengan tatap muka langsung; atau

b. daring dengan video conference, 
sesuai dengan undangan pembahasan.

(3) Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan.

(4) Dalam pembahasan, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan informasi lain disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.

(5) Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(6) Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pembahasan berikutnya:

a. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau

b. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pembahasan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 19

Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat berupa:

a. pemberian secara jabatan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau

2. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki tempat kegiatan usaha namun belum melaporkan tempat kegiatan usahanya;

Dan

b. usulan:

1. kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tidak ditindaklanjuti, dalam hal Wajib Pajak:

a) tidak dapat ditemukan;

b) telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;

c) menjadi subjek pajak luar negeri;

d) tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak;

e) tidak memiliki indikasi kewajiban perpajakan; atau

f) telah memenuhi kewajiban perpajakan;

2. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

3. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

4. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;

5. pemeriksaan; dan/atau

6. pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal Wajib Pajak memiliki indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
 
Bagian Ketiga

Pengawasan Wilayah

Pasal 20

(1) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan:

a. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;

b. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

c. perubahan data secara jabatan;

d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

e. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

f. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;

g. perubahan status secara jabatan;

h. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau

i. kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

BAB IV

PENUGASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN/ATAU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Penugasan dalam Rangka Pengawasan

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menugaskan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengawasan.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah Pengawasan.

(3) Dalam hal terdapat perubahan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat perintah Pengawasan yang baru.

(4) Selain dilakukan melalui penugasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), Pengawasan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tim.

Pasal 22

Dalam melakukan Pengawasan sesuai penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan:

a. pembuatan berita acara penyampaian:

1. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

2. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);

3. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan

4. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);

b. pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat (5) huruf a, dan Pasal 17 ayat (4);

c. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12);

d. pembuatan berita acara pelaksanaan:

1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan Pasal 7 ayat (6);

2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

3. pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan

4. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5);

e. pemberian usulan atas hasil kegiatan:

1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);

2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

3. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b; dan

4. pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);

dan

f. pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Pasal 23

(1) Pada saat melakukan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib:

a. memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan

b. memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

(2) Dalam pelaksanaan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak:

a. meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan

b. meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

Bagian Kedua

Pembuatan Berita Acara Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, Surat Imbauan, dan Surat Teguran

Pasal 24

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a.

(2) Berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran.

(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang  disampaikan  secara  langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf c, surat imbauan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, atau surat teguran yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e, berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.

Bagian Ketiga

Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam Rangka Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Pasal 25

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 1 berdasarkan:

a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

b. tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

c. pembahasan berdasarkan undangan dan/atau Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan/atau

d. pembahasan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).

(2) Berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.

(3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara daring dengan video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik.

(4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak.

(5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

(6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:

a. tidak terdapat pembahasan;

b. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau

c. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Bagian Keempat

Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Penyampaian Imbauan dan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Teguran

Pasal 26

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat:

a. berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 2 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan penyampaian imbauan; dan

b. berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 3 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan pemberian teguran.

(2) Berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.

(3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan video conference, penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik.

(4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak.

(5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

(6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan disampaikan kepada Wajib Pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau

b. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
 
Bagian Kelima

Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam Rangka Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pasal 27

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 4 berdasarkan:

a. surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);

b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); dan/atau

c. pembahasan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).

(2) Berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.

(3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara daring dengan video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik.

(4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak.

(5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

(6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada Wajib Pajak.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:

a. tidak terdapat pembahasan;

b. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau

c. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

(9) Berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan kepada Wajib Pajak:

a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak;

b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau

c. secara langsung dalam hal Wajib Pajak menghadiri pembahasan.

Bagian Keenam

Pengumpulan Data Ekonomi di Wilayah Kerja

Pasal 28

(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, baik atas Wajib Pajak yang diadministrasikan di unit kerja Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan maupun di unit kerja lain.

(2) Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan;

b. wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan, baik dengan mewawancarai Wajib Pajak bersangkutan maupun pihak lain yang terkait;

c. geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode geotagging di lokasi (field geotagging); dan/atau

d. pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek.

BAB V

CONTOH FORMAT DOKUMEN

Pasal 29

Contoh format dokumen berupa:

a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf A;

b. surat undangan pembahasan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B;

c. surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C;

d. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D;

e. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf E;

f. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf F;

g. surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf G;

h. surat undangan pembahasan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf H; dan

i. berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf I;

j. berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf J;

k. berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf K; dan

l. berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf L,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025   
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1254




Status PMK Nomor 111 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut : 

- PMK Nomor 111 Tahun 2025  ditetapkan pada tanggal 30 Desemberr 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.


Baca Juga :