Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Peraturan Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) mengatur tentang Tata cara Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh bank dan pengenaan pajak atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh bank.

Peraturan Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terdiri dari :

A. Peraturan Pajak Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) :

1. Undang-Undang :



- Pasal 13 ayat (1a) huruf d.

- Pasal 16G huruf i.

2. Peraturan Pemerintah :



- Pasal 10 ayat (4). 
 

3. Peraturan Menteri Keuangan :


4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak :




B. Peraturan Lain Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan






7. SE OJK Nomor 34/SEOJK.03/2021 Tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Umum.


C. PSAK 

1. PSAK 58 diganti dengan PSAK 105 Tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.


D. Putusan Pengadilan Pajak.



Baca Juga :