Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

POJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum tentang :

- Kualitas Aset.

- Aset Produktif.

- Aset Non Produktif.

- Penyisihan Penilaian Kualitas Aset dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.


POJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum selengkapnya :


PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 /POJK.03/2019

TENTANG

PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang :

a. bahwa diperlukan sistem perbankan yang sehat dan berkembang yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional;

b. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat bank perlu menjaga kualitas aset serta penyisihan penilaian kualitas aset;

c. bahwa ketentuan mengenai kualitas aset yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

2. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif.

3. Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan.

4. Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih,
properti terbengkalai, rekening antarkantor, atau rekening tunda yang memiliki potensi kerugian.

5. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain, dalam bentuk giro, interbank call money, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, atau penanaman dana lain yang sejenis.

6. Tagihan Derivatif adalah tagihan yang muncul dari transaksi derivatif dengan nilai mark to market positif, termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.

7. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk lain yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang, termasuk setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit.

8. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.

9. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, atau dalam bentuk lain termasuk cerukan berupa saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang, dan pengambilalihan atau pembelian tagihan dari pihak lain.

10. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perseroan terbatas di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bond) atau surat investasi konversi wajib (mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perseroan terbatas di bidang keuangan.

11. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada debitur berbentuk perseroan terbatas untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit.

12. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.

13. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

15. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank.

16. Properti Terbengkalai adalah Aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.

17. Rekening Antarkantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antarkantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

18. Rekening Tunda adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.

19. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum Bank.

20. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

21. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.

22. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

23. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

24. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

25. Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

BAB II

KUALITAS ASET

Pasal 2

(1) Bank wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian.

(2) Dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Aset Bank tetap dalam kualitas baik.

Pasal 3

(1) Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset yang berlaku yaitu kualitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Bank wajib menyesuaikan kualitas Aset sesuai dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam:

a. laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau

b. laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank,

pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), dan/atau Pasal 3 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB III

ASET PRODUKTIF

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Jenis Aset Produktif terdiri atas:

a. penempatan,

b. tagihan derivatif,

c. surat berharga,

d. tagihan akseptasi,

e. Kredit,

f. penyertaan modal,

g. penyertaan modal sementara,

h. transaksi rekening administratif, atau

i. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan Aset Produktif.

(2) Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai:

a. 1 (satu) debitur; atau

b. 1 (satu) proyek yang sama.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.

Pasal 6

(1) Bank wajib melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai:

a. 1 (satu) debitur; atau

b. 1 (satu) proyek yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama;

b. Aset Produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank tersebut, sepanjang Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada debitur tersebut lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau

c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Kredit bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap Bank terhadap Aset Produktif mengikuti kualitas Aset yang paling rendah.

(4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif:

a. ditetapkan dengan menggunakan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia; atau

b. ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda,

Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 7

(1) Bank dapat menetapkan kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a sepanjang debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. debitur memiliki beberapa proyek yang berbeda; dan

b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek.

(2) Bank yang menetapkan kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. menginformasikan daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing-masing Aset Produktif kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. mendokumentasikan hal-hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal 8

Bank wajib menyesuaikan penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama setiap 3 (tiga) bulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

Pasal 9

(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan debitur yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan.

(2) Kewajiban debitur untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian antara Bank dengan debitur.

(3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Kualitas Aset Produktif dari debitur yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan kualitasnya satu tingkat dan dinilai paling tinggi Kurang Lancar.

Bagian Kedua

Kredit

Pasal 10

Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian:

a. prospek usaha;

b. kinerja debitur; dan

c. kemampuan membayar.

Pasal 11

(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:

a. potensi pertumbuhan usaha;

b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan;

c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;

d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi; dan

e. upaya yang dilakukan debitur untuk memelihara lingkungan hidup.

(2) Penilaian terhadap kinerja debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:

a. profitabilitas;

b. struktur permodalan;

c. arus kas; dan

d. sensitivitas terhadap risiko pasar.

(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:

a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga;

b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;

c. kelengkapan dokumentasi Kredit;

d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit;

e. kesesuaian penggunaan dana; dan

f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.

(4) Kriteria masing-masing komponen dalam penetapan kualitas Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 12

(1) Penetapan kualitas Kredit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan

b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan.

(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Kredit ditetapkan menjadi:

a. Lancar;

b. Dalam Perhatian Khusus;

c. Kurang Lancar;

d. Diragukan; atau

e. Macet.

Bagian Ketiga

Surat Berharga

Pasal 13

(1) Kualitas Surat Berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas Lancar, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. aktif diperdagangkan di bursa efek di:

1) Indonesia; dan/atau

2) negara lain yang termasuk dalam bursa utama;

b. terdapat informasi nilai wajar secara transparan;

c. kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan

d. belum jatuh tempo.

(2) Kualitas Surat Berharga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, atau diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Lancar, apabila:

1) memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi;

2) kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan

3) belum jatuh tempo;

b. Kurang Lancar, apabila:

1) memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi;

2) terdapat penundaan pembayaran kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan

3) belum jatuh tempo, atau

1) memiliki peringkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah peringkat investasi;

2) tidak terdapat penundaan pembayaran kupon dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan

3) belum jatuh tempo; atau

c. Macet, apabila Surat Berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

(3) Dalam hal Bank memiliki Surat Berharga dalam bentuk efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum, kualitas Surat Berharga ditetapkan Macet.

Pasal 14

(1) Peringkat Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga dianggap tidak memiliki peringkat.

Pasal 15

Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank berupa SBI, SBN, dan/atau Surat Berharga lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah pusat Republik Indonesia ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

Pasal 16

(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari yang berbentuk saham.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.

Pasal 17

Bank yang memiliki Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari wajib:

a. memiliki bukti atas Aset yang mendasari;

b. memiliki hak atas Aset yang mendasari atau hak atas nilai dari Aset yang mendasari;

c. memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian atas Aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari masing-masing Aset yang mendasari, termasuk setiap perubahannya; dan

d. menatausahakan rincian komposisi dan penerbit Aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi Aset.

Pasal 18

(1) Kualitas Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan:

a. untuk Surat Berharga yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan Aset yang mendasari dan tidak dapat dibeli kembali (non redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:

1. kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau

2. kualitas Aset yang mendasari Surat Berharga dalam hal Surat Berharga tidak memiliki peringkat.

b. untuk Surat Berharga yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Kualitas Aset yang mendasari Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Aset dan kualitas dari Aset yang mendasari.

(3) Dalam hal Aset yang mendasari Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualitas yang berbeda-beda, kualitas Surat Berharga ditetapkan berdasarkan kualitas masing-masing Aset yang mendasari dan dihitung secara proporsional.

(4) Untuk Surat Berharga dalam bentuk reksadana, penetapan kualitas didasarkan pada:

a. kualitas reksadana sesuai dengan penilaian kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau

b. kualitas Aset yang mendasari reksadana dan kualitas penerbit reksadana, dalam hal reksadana tidak memiliki peringkat.

Pasal 19

(1) Kualitas Surat Berharga dengan penerbit atau pemberi endosemen berupa bank diatur:

a. dalam hal Surat Berharga memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, ditetapkan berdasarkan kualitas yang terendah antara:

1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau

2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen;

b. dalam hal Surat Berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitas Surat Berharga:

1. yang diterbitkan atau diendos oleh bank di Indonesia ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan; atau

2. yang diterbitkan atau diendos oleh bank di luar Indonesia ditetapkan berdasarkan:

a) kualitas Penempatan untuk Surat Berharga berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; atau

b) kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk Surat Berharga berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal Surat Berharga dengan penerbit berupa bank lain berbentuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(3) Kualitas Surat Berharga dengan penerbit bukan bank di Indonesia yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(4) Kualitas Surat Berharga yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar Indonesia yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Pasal 20

Kualitas wesel yang diambil alih tidak diaksep oleh bank lain ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Bagian Keempat Penempatan

Pasal 21

(1) Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut:

a. Lancar, dalam hal:

1. bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan

2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;

b. Kurang Lancar, dalam hal:

1. bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan

2. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja; atau

c. Macet, dalam hal:

1. bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;

2. bank yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu;

3. bank yang menerima Penempatan dicabut izin usahanya; dan/atau

4. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja.

(2) Kualitas Penempatan kepada Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka penyaluran Kredit melalui linkage program dengan pola executing ditetapkan:

a. Lancar, dalam hal:

1. Bank Perkreditan Rakyat yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti bank perkreditan rakyat; dan

2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;

b. Kurang Lancar, dalam hal:

1. Bank Perkreditan Rakyat yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti bank perkreditan rakyat; dan

2. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 (tiga puluh) hari; atau

c. Macet, dalam hal:

1. Bank Perkreditan Rakyat yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti bank perkreditan rakyat;

2. Bank Perkreditan Rakyat yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus atau Bank Perkreditan Rakyat telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha;

3. Bank Perkreditan Rakyat yang menerima Penempatan dicabut izin usahanya; dan/atau

4. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 22

Seluruh bentuk Penempatan pada Bank Indonesia ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

Bagian Kelima

Tagihan Akseptasi, Tagihan atas Surat Berharga yang
Dibeli dengan Janji Dijual Kembali, dan Tagihan Derivatif

Pasal 23

Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:

a. kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain; atau

b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan debitur.

Pasal 24

(1) Kualitas tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) ditetapkan berdasarkan:

a. kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga merupakan bank lain; atau

b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga merupakan bukan bank.

(2) Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) dengan Aset yang mendasari berupa SBI, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), SBN, dan/atau instrumen lain sejenis ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

Pasal 25

Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan:

a. penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak lawan transaksi merupakan bank lain; atau

b. kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan transaksi bukan merupakan bank.

Bagian Keenam

Penyertaan Modal

Pasal 26

(1) Pengukuran dan/atau pencatatan Penyertaan Modal dilakukan dengan menggunakan:

a. biaya perolehan;

b. nilai wajar; atau

c. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan.

(2) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan biaya perolehan ditetapkan sebagai berikut:

a. Lancar, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian secara kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit;

b. Kurang Lancar, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;

c. Diragukan, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; atau
d. Macet, dalam hal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.

(3) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan nilai wajar atau metode ekuitas ditetapkan Lancar.

Pasal 27

(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan:

a. Lancar, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara sampai dengan 1 (satu) tahun;

b. Kurang Lancar, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. Diragukan, dalam hal jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau

d. Macet, dalam hal:

1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 5 (lima) tahun; atau

2. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.

(2) Bank wajib menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai tercatat; dan/atau

b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan.

Bagian Ketujuh

Transaksi Rekening Administratif

Pasal 28

(1) Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:

a. penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan bank; atau

b. penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan debitur.

(2) Penilaian terhadap Transaksi Rekening Administratif dilakukan terhadap seluruh fasilitas yang disediakan, baik yang bersifat committed maupun uncommitted.

Bagian Kedelapan

Aset Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai

Pasal 29

(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau emas;

b. SBI, SBN, dan/atau penempatan dana lain pada Bank Indonesia dan pemerintah pusat;

c. jaminan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits atau international standby practices.

(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;

b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;

c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan

d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disimpan pada Bank penyedia dana.

(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;

b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;

c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan

d. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank.

(5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan memiliki:

a. peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat, paling rendah:

1) AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;

2) Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;

3) AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau

4) peringkat investasi setara dengan angka 1), angka 2), dan/atau angka 3) berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan,

berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang; dan

b. total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia.

Pasal 30

(1) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah debitur wanprestasi.

(2) Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal:

a. memiliki tunggakan pokok, bunga, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;

b. tidak melakukan pembayaran pokok, bunga, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau

c. tidak memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.

Bagian Kesembilan

Kredit dan Penyediaan Dana dalam Jumlah Kecil serta Kredit dan Penyediaan Dana di Daerah Tertentu

Pasal 31

(1) Penetapan kualitas Aset Produktif dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, untuk:

a. Kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b. Kredit dan penyediaan dana lain kepada debitur dengan lokasi kegiatan usaha yang berada di daerah tertentu dengan jumlah:

1. sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 
 
berdasarkan penetapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah:

1. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong);

b) memiliki rasio KPMM paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan

c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3);

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria:

a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory);

b) memiliki rasio KPMM paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan

c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3).

(2) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diketahui Bank pada saat prudential meeting.

(3) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lain periode bulan Februari sampai dengan bulan Juli; dan

b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lain periode bulan Agustus sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya.

(4) Dalam hal terjadi penyesuaian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk posisi bulan Desember atau bulan Juni oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang dipergunakan yaitu penilaian terkini yang telah disesuaikan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diberlakukan untuk Kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan kepada 1 (satu) debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang merupakan:

a. Kredit yang direstrukturisasi; dan/atau

b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank.

(6) Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Restrukturisasi Kredit.

(7) Penetapan kualitas Kredit dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada:

a. debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

b. termasuk dalam 50 (lima puluh) debitur terbesar
Bank, tidak dipengaruhi oleh kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh bank lain untuk membiayai 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.

(8) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan dalam prinsip perkreditan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penilaian kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh Bank kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Bagian Kesepuluh

Kredit dan Penyediaan Dana Berorientasi Ekspor

Pasal 32

(1) Aset Produktif berupa penanaman dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

(2) Bagian dari Aset Produktif yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas Lancar.

(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:

a. dimiliki oleh pemerintah pusat;

b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan

c. ditetapkan oleh Undang-Undang dengan status sovereign.

(4) Jaminan dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;

b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;

c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan

d. tidak dijamin kembali (counter guarantee).

(5) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak debitur wanprestasi.

(6) Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:

a. memiliki tunggakan pokok, bunga, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;

b. tidak melakukan pembayaran pokok, bunga, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau

c. memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.

Bagian Kesebelas Sanksi

Pasal 33

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 30 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB IV

ASET NONPRODUKTIF

Bagian Kesatu

Agunan Yang Diambil Alih

Pasal 34

Bank wajib menetapkan kualitas Aset Produktif menjadi Macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA.

Pasal 35

(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 36

(1) Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada saat pengambilalihan agunan.

(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh penilai independen untuk AYDA dengan nilai paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penilai intern Bank untuk nilai AYDA kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kantor jasa penilai publik yang memenuhi persyaratan:

a. tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank;

b. tidak merupakan kelompok peminjam dengan debitur Bank;

c. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;

d. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

e. memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sebagai kantor jasa penilai publik; dan

f. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh instansi yang berwenang.

Pasal 37

(2) AYDA yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:

a. Lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;

b. Kurang Lancar, apabila AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;

c. Diragukan, apabila AYDA dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau

d. Macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas AYDA satu tingkat dibawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Bagian Kedua

Properti Terbengkalai

Pasal 38

(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.

(2) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.

(3) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.

(4) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, maka bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.

Pasal 39

(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

(1) Properti Terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:

a. Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;

b. Kurang Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;

c. Diragukan, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau

d. Macet, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.

(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas Properti Terbengkalai satu tingkat dibawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Bagian Ketiga

Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda

Pasal 41

(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda.

(2) Kualitas Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda ditetapkan:

a. Lancar, apabila Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau

b. Macet, apabila Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.

Bagian Keempat

Sanksi

Pasal 42

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, dan/atau Pasal 41 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB V

PENYISIHAN PENILAIAN KUALITAS ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI

Bagian Kesatu

Penyisihan Penilaian Kualitas Aset

Paragraf 1

Umum

Pasal 43

(1) Bank wajib menghitung PPKA terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.

(2) PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penyisihan umum untuk Aset Produktif; dan

b. penyisihan khusus untuk Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.

(3) Perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 44

(1) Penyisihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas Lancar.

(2) Penyisihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:

a. fasilitas Kredit yang belum ditarik yang merupakan bagian dari Transaksi Rekening Administratif;

b. SBI, SBN, dan/atau Surat Berharga lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah pusat, serta penempatan dana lain pada Bank Indonesia; dan/atau

c. Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

(3) Penyisihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b ditetapkan paling sedikit:

a. 5% (lima persen) dari Aset dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan;

b. 15% (lima belas persen) dari Aset dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan;

c. 50% (lima puluh persen) dari Aset dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; atau

d. 100% (seratus persen) dari Aset dengan kualitas Macet setelah dikurangi nilai agunan.

(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 harus menghitung PPKA sebesar 100% (seratus  persen).

(6) Penggunaan nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan untuk Aset Produktif.

Paragraf 2

Agunan sebagai Pengurang PPKA

Pasal 45

Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA ditetapkan:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama, atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;

b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;

c. satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia;

d. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;

e. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran lebih dari 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;

f. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau

g. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.

Pasal 46

(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib:

a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;

b. diikat sesuai dengan peraturan perundangundangan sehingga memberikan hak preferensi atau hak jaminan yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi Bank; dan

c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:

a. memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

b. memenuhi ketentuan permodalan sesuai yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan; dan

c. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau kelompok peminjam dengan debitur Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau kelompok peminjam dengan debitur Bank.

Pasal 47

(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit harus dinilai oleh:

a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) untuk Aset Produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah lebih dari  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau

b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak awal pemberian Aset Produktif.

Pasal 48

(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA ditetapkan:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama, atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tercatat Surat Berharga;

b. tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal serta satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia, paling tinggi:

1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian apabila:

a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau

b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;

2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir;

3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; dan

4. 0% (nol persen) dari penilaian apabila:

a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau

b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

c. tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gudang, paling tinggi:

1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;

2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18
(delapan belas) bulan terakhir;

3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

4. 0% (nol persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49

Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilarang melebihi nilai pengikatan agunan.

Pasal 50

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPKA dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 dan/atau Pasal 49.

(2) Bank wajib menyesuaikan perhitungan PPKA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan rasio KPMM sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemenuhan modal minimum bank umum dan/atau laporan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.

(3) Perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disesuaikan paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kedua

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

Pasal 51

Bank wajib membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan.

Bagian Ketiga Sanksi

Pasal 52

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (3), dan/atau Pasal 51, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB VI

RESTRUKTURISASI KREDIT

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 53

Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria:

a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan

b. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.

Pasal 54

Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan untuk:

a. memperbaiki kualitas Kredit; dan/atau

b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memperhatikan kriteria debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

Pasal 55

Dalam melakukan Restrukturisasi Kredit, Bank wajib memperhatikan prinsip:

a. objektivitas;

b. independensi;

c. menghindari benturan kepentingan; dan

d. kewajaran.

Bagian Kedua

Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit

Pasal 56

Bank wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Bagian Ketiga

Kebijakan dan Prosedur Restrukturisasi Kredit

Pasal 57

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Kredit.

(2) Kebijakan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.

(3) Prosedur Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.

(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

(7) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank harus memiliki pedoman Restrukturisasi Kredit.

(8) Pedoman Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 58

(1) Keputusan Restrukturisasi Kredit wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian Kredit.

(2) Dalam hal keputusan pemberian Kredit dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, Restrukturisasi Kredit dilakukan melalui keputusan dalam rapat Direksi.

(3) Restrukturisasi Kredit wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Kredit yang direstrukturisasi.

(4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Kredit, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum.

Pasal 59

(1) Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.

(2) Kredit kepada Pihak Terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.

(3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan Restrukturisasi Kredit dan hasil analisis yang dilakukan Bank dan konsultan keuangan independen terhadap Kredit yang direstrukturisasi harus didokumentasikan secara lengkap dan jelas.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Kredit yang direstrukturisasi ulang.

Bagian Keempat

Penetapan Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

Pasal 60

(1) Kualitas Kredit setelah restrukturisasi ditetapkan:

a. paling tinggi sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila debitur belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturutturut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan;

b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, setelah debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:

1. setelah penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau

2. dalam hal debitur tidak memenuhi syaratsyarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.

(2) Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan:

1) paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang tergolong Diragukan atau Macet; atau

2) tetap sama untuk Kredit yang tergolong Kurang Lancar atau Dalam Perhatian Khusus, sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan

b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kualitas Kredit yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam hal Restrukturisasi Kredit yang dilakukan Bank tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Kredit.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk Kredit yang direstrukturisasi ulang.

(6) Kualitas tambahan Kredit sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Kredit ditetapkan sama dengan kualitas Kredit yang direstrukturisasi.

Pasal 61

Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga ditetapkan:

a. selama tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga, kualitas Kredit mengikuti kualitas Kredit sebelum dilakukan restrukturisasi; dan

b. setelah tenggang waktu pembayaran pokok dan/atau bunga berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

Pasal 62

(1) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku pula bagi Kredit yang direstrukturisasi.

(2) Dalam hal Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas Kredit tidak dipengaruhi oleh kualitas Kredit yang diberikan oleh Bank lain kepada debitur atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bagian Kelima

Restrukturisasi Kredit melalui Penyertaan Modal Sementara

Pasal 63

(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara.

(2) Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kredit yang memiliki kualitas Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet.

Pasal 64

(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila:

a. perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif; atau

b. telah melampaui jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun.

(2) Bank wajib melakukan hapus buku dari neraca Bank terhadap Penyertaan Modal Sementara yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bagian Keenam

Koreksi Dalam Rangka Restrukturisasi Kredit

Pasal 65

Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Kredit dan perhitungan PPKA, dalam hal:

a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;

b. Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha debitur;

c. debitur tidak melaksanakan perjanjian Restrukturisasi
Kredit (cidera janji atau wanprestasi);

d. Restrukturisasi Kredit dilakukan secara berulang dengan tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas Kredit tanpa memperhatikan prospek usaha debitur; dan/atau

e. Restrukturisasi Kredit tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Bagian Ketujuh Sanksi

Pasal 66

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 57 ayat (4), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58 ayat (1), Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), dan/atau Pasal 64, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB VII

HAPUS BUKU

Pasal 67

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.

(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.

(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hapus buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

Pasal 68

(1) Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan CKPN sebesar 100% (seratus persen) dan kualitasnya telah ditetapkan Macet.

(2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).

Pasal 69

(1) Hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku.

(3) Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah mengalami hapus buku.

Pasal 70

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 67 ayat (3), Pasal 67 ayat (4), Pasal 67 ayat (5), Pasal 69 ayat (2), dan/atau Pasal 69 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

BAB VIII

PELAPORAN

Pasal 71

(1) Bank wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah posisi kewajiban penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.

(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 72

(1) Bank wajib menyampaikan laporan Restrukturisasi Kredit setiap bulan untuk posisi akhir bulan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, pertama kali untuk posisi Januari 2020.

(2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dimaksud secara luring.

(3) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 7 setelah akhir bulan laporan.

(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 73

Penyampaian laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) secara luring kepada:

a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau

b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.

Pasal 74

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), dan/atau Pasal 72 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Bank tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 75

Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5354);

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kualitas Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6239);

c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan;

d. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum; dan

e. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/241/UPPK/PK tentang Overdraft karena Bunga/Bea Materai Tanda Bukti Pemberian Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019

KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 247

Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum

ttd

Yuliana



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 /POJK.03/2019

TENTANG

PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM

I. UMUM

Untuk memelihara kelangsungan usahanya, Bank perlu mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai antara lain dengan menjaga kualitas aset dan melakukan penghitungan PPKA. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga dan melindungi kondisi dan kinerja perbankan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Langkah yang diperlukan untuk menjaga Aset Bank tetap dalam kualitas baik antara lain dengan cara menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif, termasuk melalui penyusunan kebijakan dan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pemberitahuan antara lain pemberitahuan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank dalam pertemuan akhir pemeriksaan Bank (exit meeting).

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan Aset Produktif antara lain penyediaan dana yang memiliki skema seperti Kredit.

Ayat (2)

Kewajiban menetapkan kualitas yang sama berlaku juga terhadap debitur dari Bank dengan debitur dari unit usaha syariah yang dimiliki oleh Bank.

Huruf a

Debitur dalam ayat ini merupakan perorangan, badan usaha, dan/atau badan hukum yang merupakan entitas tersendiri yang menghasilkan arus kas sebagai sumber pembayaran kembali Aset Produktif.

Huruf b

Proyek yang sama antara lain:

1. terdapat keterkaitan rantai bisnis secara signifikan dalam proses produksi yang dilakukan oleh beberapa debitur. Keterkaitan dianggap signifikan antara lain apabila proses produksi di suatu entitas tergantung kepada proses produksi entitas lain, misalnya adanya ketergantungan bahan baku dalam proses produksi; dan/atau

2. kelangsungan arus kas suatu entitas akan terganggu secara signifikan sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban apabila arus kas entitas lain mengalami gangguan.

Ayat (3)

Contoh 1:

Bank “B” memberikan fasilitas Kredit investasi dan Kredit modal kerja kepada debitur “A”. Hasil penilaian yang dilakukan Bank “B” untuk masing-masing fasilitas tersebut yaitu:

a. Dalam Perhatian Khusus, untuk Kredit investasi; dan

b. Kurang Lancar, untuk Kredit modal kerja.

Mengingat Kredit digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur maka kualitas Aset Produktif yang ditetapkan Bank “B” untuk Kredit yang diberikan kepada debitur “A” mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah, yaitu Kurang Lancar.

Contoh 2:

Bank “C” memberikan fasilitas Kredit kepada debitur “Ari” dan debitur “Budi” yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama yaitu proyek “X”. Sumber utama pengembalian Kredit, baik oleh debitur “Ari” maupun debitur “Budi” berasal dari arus kas yang akan diperoleh dari proyek “X”. Hasil penilaian yang dilakukan Bank “C” untuk Kredit yang diberikan kepada debitur “Ari” dan debitur “Budi” yaitu:

a. Dalam Perhatian Khusus, untuk debitur “Ari”; dan

b. Kurang Lancar, untuk debitur “Budi”.

Mengingat Kredit digunakan untuk membiayai proyek yang sama maka kualitas Aset Produktif yang ditetapkan Bank “C” untuk Kredit yang diberikan kepada debitur “Ari” dan debitur “Budi” mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah, yaitu Kurang Lancar.

Ayat (4)

Contoh penetapan kualitas Aset Produktif berdasarkan faktor penilaian yang berbeda:

Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian berupa prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. 

Di sisi lain, kualitas Surat Berharga ditetapkan berdasarkan faktor penilaian berupa peringkat, ketepatan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis, dan jatuh tempo pembayaran. 

Karena terdapat perbedaan faktor penilaian untuk penetapan kualitas Kredit dan Surat Berharga maka kualitas Kredit dan Surat Berharga dapat ditetapkan secara berbeda meskipun untuk debitur atau proyek yang sama.

Pasal 6

Ayat (1)

Contoh 1:

Bank “B” dan Bank “C” memberikan fasilitas Kredit kepada debitur “Joko”. Karena fasilitas diberikan kepada debitur yang sama maka kualitas yang ditetapkan oleh Bank “B” dan Bank “C” untuk fasilitas Kredit tersebut harus sama.

Contoh 2:

Bank “B” dan Bank “C” masing-masing memberikan fasilitas Kredit kepada debitur “Subrata” dan debitur “Utami” yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama, yaitu proyek Prima.

Karena fasilitas diberikan kepada proyek yang sama maka kualitas yang ditetapkan untuk fasilitas Kredit tersebut, baik kepada debitur “Subrata” oleh Bank “B” maupun kepada debitur “Utami” oleh Bank “C” harus sama.

Ayat (2)

Huruf a

Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam pengaturan ini diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diberikan (plafon) kepada setiap debitur atau setiap proyek, baik untuk debitur individual maupun kelompok peminjam dalam hal Aset Produktif digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama, tidak dipengaruhi oleh kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada debitur atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Huruf b

50 (lima puluh) debitur terbesar ditentukan terhadap Bank secara individu. Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam pengaturan ini diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diberikan (plafon) kepada setiap debitur.

Aset Produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank tersebut, tidak dipengaruhi oleh kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada debitur atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Contoh:

Debitur “Putra” merupakan:

a. 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank “M” dengan portofolio Kredit sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang berkualitas Lancar; dan

b. debitur dari Bank “O” dengan portofolio sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang berkualitas Dalam Perhatian Khusus.

Bank “M” tidak perlu menyamakan kualitas debitur terhadap Debitur “Putra” menjadi Dalam Perhatian Khusus, mempertimbangkan portofolio Kredit Bank “O” terhadap debitur “Putra” kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Huruf c

Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Kredit bersama yaitu struktur Kredit seperti sindikasi. Dalam menetapkan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian kredit bersama tidak terdapat batasan jumlah minimum. Dengan demikian, Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama berdasarkan perjanjian Kredit bersama ditetapkan kualitas yang sama meskipun Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ayat (3)

Contoh:

Bank “B” dan Bank “C” memberikan fasilitas Kredit kepada debitur “Amir”, dengan hasil penilaian pada masing-masing Bank yaitu:

a. Dalam Perhatian Khusus, pada Bank “B”; dan

b. Kurang Lancar, pada Bank “C”.

Mengingat Kredit digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur maka kualitas Aset Produktif yang ditetapkan untuk Kredit kepada debitur “Amir” mengikuti kualitas Kredit yang paling rendah yaitu Kurang Lancar.

Ayat (4)

Huruf a

Hasil penilaian kualitas Aset Produktif yang lebih rendah yang semata-mata disebabkan oleh penggunaan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia, tidak memengaruhi hasil penilaian kualitas Aset Produktif yang diberikan kepada debitur atau proyek yang sama di Bank lain yang ditetapkan dengan faktor penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Namun demikian, dalam hal kualitas Aset Produktif yang ditetapkan dengan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia memberikan hasil penilaian yang lebih baik dibandingkan penilaian Aset Produktif yang dinilai dengan faktor penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maka kualitas Aset Produktif tetap mengikuti kualitas yang paling rendah yaitu kualitas yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Contoh 1:

Bank “B” dan Bank “C” memberikan fasilitas Kredit kepada “PT Hasbi Nusantara” dengan hasil penilaian pada masing-masing Bank yaitu:

a. Dalam Perhatian Khusus, pada Bank “B”; dan

b. Kurang Lancar, pada Bank “C”, hanya karena faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia.

Mengingat terdapat faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia terhadap “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “C” sehingga membuat kualitas Aset Produktif “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “C” lebih buruk dibandingkan kualitas Aset Produktif “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “B”, Bank “B” menetapkan kualitas Aset Produktif berupa Dalam Perhatian Khusus terhadap “PT Hasbi Nusantara”.

Contoh 2:

Bank “B” dan Bank “C” memberikan fasilitas Kredit kepada “PT Hasbi Nusantara” dengan hasil penilaian pada masing-masing Bank sebagai berikut:

a. Dalam Perhatian Khusus, pada Bank “B” dengan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara
(sovereign risk) Republik Indonesia; dan

b. Kurang Lancar, pada Bank “C”.

Mengingat terdapat faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (sovereign risk) Republik Indonesia terhadap “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “B” sehingga membuat kualitas Aset Produktif “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “B” lebih baik dibandingkan kualitas Aset Produktif “PT Hasbi Nusantara” pada Bank “C”, Bank “C” menetapkan kualitas Aset Produktif berupa Kurang Lancar terhadap “PT Hasbi Nusantara”.

Huruf b

Contoh penetapan kualitas Aset Produktif berdasarkan faktor penilaian yang berbeda:

Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian berupa prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Di sisi lain, kualitas Surat Berharga ditetapkan berdasarkan faktor penilaian berupa peringkat, ketepatan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis, dan jatuh tempo pembayaran. Karena terdapat perbedaan faktor penilaian untuk penetapan kualitas Kredit dan Surat Berharga maka kualitas Kredit dan Surat Berharga dapat ditetapkan secara berbeda meskipun untuk debitur atau proyek yang sama.

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek yaitu tidak terdapat keterkaitan yang signifikan dalam arus kas antar proyek. Keterkaitan arus kas dianggap signifikan antara lain dalam hal kelangsungan arus kas suatu proyek akan terganggu secara signifikan apabila arus kas proyek lain mengalami gangguan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dokumentasi antara lain mencakup dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi debitur sehingga tidak perlu melakukan penetapan kualitas yang sama dengan Bank lain. Dokumen pendukung tersebut merupakan data atau informasi yang mendukung penilaian dari aspek prospek usaha, kinerja, maupun kemampuan membayar debitur serta pertimbangan Bank dalam melakukan penilaian, yang dapat berupa dokumen mengenai sumber dana atau arus kas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 8

Penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember dilakukan dengan mengacu pada penilaian kualitas bulan sebelumnya. 

Dalam melakukan penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif, Bank yang mengikuti penetapan kualitas yang lebih rendah di Bank lain (Bank follower) perlu menatausahakan secara khusus perubahan kualitas Aset Produktif yang disebabkan oleh mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Selanjutnya Bank follower secara aktif melakukan pemantauan setiap bulan terhadap kualitas Aset Produktif yang ditatausahakan secara khusus untuk melihat perkembangan kualitas Aset Produktif debitur atau proyek dimaksud di Bank lain (Bank initiator).

Bank yang tidak perlu melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif debitur (Bank initiator) dengan kualitas Aset Produktif debitur yang sama di Bank lain atau lebih buruk dari kualitas Aset Produktif di Bank lain, dan kemudian kondisi debitur dimaksud membaik pada bulan berikutnya maka Bank dimaksud harus segera memperbaiki kualitas Aset Produktif debitur tersebut tanpa perlu menunggu penilaian kualitas Aset Produktif debitur di Bank lain pada posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.

Untuk posisi akhir bulan selain akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, Bank follower dapat melakukan perubahan kualitas Aset Produktif yang telah disesuaikan mengikuti perbaikan kualitas Aset Produktif yang telah dilakukan penyesuaian oleh Bank initiator, sepanjang kualitas Aset Produktif sesuai dengan kualitas Aset Produktif di Bank follower.

Pasal 9

Ayat (1)

Kewajiban audit laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan debitur wajar, mengingat kondisi keuangan debitur merupakan salah satu kriteria dalam penetapan kualitas Aset Produktif.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain mengenai perseroan terbatas dan informasi keuangan tahunan perusahaan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Debitur dalam hal ini yaitu debitur yang memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya yang dilakukan debitur berskala besar dan/atau berisiko tinggi dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dibuktikan antara lain dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Hasil AMDAL diperlukan oleh Bank untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai telah menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Bank memperhatikan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Kategori Surat Berharga yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Huruf a
Kriteria aktif diperdagangkan yaitu terdapat volume transaksi yang signifikan dan wajar dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir.

Bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa efek utama yaitu 25 (dua puluh lima) bursa efek yang memiliki nilai kapitalisasi pasar saham terbesar di dunia. 

Huruf b

Informasi nilai wajar secara transparan harus dapat diperoleh dari media publikasi yang lazim untuk transaksi bursa efek.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kategori Surat Berharga yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi berdasarkan standar akuntansi keuangan. 

Penggunaan peringkat mengacu pada ketentuan mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal Surat Berharga memiliki 2 (dua) peringkat atau lebih, peringkat yang digunakan yaitu peringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 14

Lembaga pemeringkat yaitu lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan Aset yang mendasari antara lain reksadana, credit linked note, dan efek beragun aset.

Huruf a

Keberadaan Aset dapat dibuktikan dalam hal Aset dimaksud antara lain disimpan di Bank kustodian, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), atau Bank Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Pembayaran kewajiban Surat Berharga dikategorikan sebagai terkait langsung dengan Aset yang mendasari dalam hal pembayaran pokok dan bunga Surat Berharga hanya bersumber dari pembayaran pokok dan bunga dari Aset yang mendasari.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Penetapan kualitas reksadana berdasarkan ketentuan penilaian kualitas Surat Berharga dilakukan terhadap reksadana sebagai satu produk dan bukan terhadap setiap jenis Aset yang mendasari reksadana.

Huruf b

Kualitas reksadana ditetapkan berdasarkan kualitas setiap jenis Aset yang mendasari dan kualitas penerbit reksadana sesuai dengan ketentuan kualitas Kredit, dengan memperhatikan antara lain kinerja, likuiditas, reputasi penerbit, dan diversifikasi portofolio yang dimiliki penerbit.

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Surat Berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat, antara lain wesel ekspor yang diambil alih.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 20

Wesel yang diambil alih antara lain wesel ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pasal 21

Ayat (1)

Rasio KPMM yaitu rasio KPMM yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk bank di dalam negeri atau otoritas yang berwenang untuk bank di luar negeri.

Rasio KPMM didasarkan pada laporan keuangan publikasi terakhir sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk bank di dalam negeri atau otoritas yang berwenang untuk bank di luar negeri. 

Dalam hal laporan keuangan publikasi terakhir atau rasio KPMM pada laporan keuangan publikasi terakhir tidak tersedia, bank dianggap memiliki KPMM kurang dari ketentuan.

Ayat (2)

Linkage program yaitu kerja sama antara Bank dengan BPR dalam menyalurkan Kredit kepada usaha mikro dan usaha kecil.

Linkage program dengan pola executing yaitu pinjaman yang diberikan dari Bank kepada BPR dalam rangka pembiayaan untuk diteruspinjamkan kepada nasabah usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) yaitu tagihan yang timbul akibat pembelian Surat Berharga dari pihak lain yang dilengkapi dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada pihak lain tersebut pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Perhitungan jangka waktu Penyertaan Modal Sementara dihitung sejak Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kriteria committed maupun uncommitted mengacu pada standar akuntansi keuangan.

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Bersifat tanpa syarat yaitu dalam hal:

1. manfaat yang diperoleh Bank penyedia dana dari jaminan tidak berkurang secara substansi walaupun terjadi kerugian yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Bank; dan

2. tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:

a) mensyaratkan waktu pengajuan pemberitahuan wanprestasi;

b) mensyaratkan kewajiban pembuktian itikad baik oleh Bank penyedia dana; dan/atau

c) mensyaratkan pencairan jaminan dengan cara dilakukannya saling hapus (set-off) terlebih dahulu dengan kewajiban Bank penyedia dana kepada pihak penjamin.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Dalam hal prime bank memiliki 2 (dua) peringkat atau lebih, peringkat yang digunakan yaitu peringkat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar.

Huruf b

Total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi, antara lain yang tercantum dalam banker’s almanac.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)

Batasan jumlah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diberikan (plafon) kepada setiap debitur atau proyek, baik untuk debitur individual maupun kelompok peminjam dalam hal Kredit dan penyediaan dana digunakan untuk membiayai proyek yang sama.

Huruf a

Termasuk dalam penyediaan dana lain yaitu penerbitan jaminan dan/atau letter of credit.

Termasuk sebagai Kredit dan penyediaan dana lain yaitu semua jenis Kredit atau penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada seluruh golongan debitur.

Huruf b

Termasuk dalam daerah tertentu yaitu daerah yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memerlukan penanganan khusus untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Termasuk dalam penyediaan dana lain yaitu penerbitan jaminan atau letter of credit.

Batas pemberian fasilitas Kredit dan penyediaan dana lain diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diterima oleh setiap debitur baik untuk debitur individual maupun kelompok peminjam.

Contoh:

Otoritas Jasa Keuangan menilai terdapat kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah “X”, sehingga penilaian kualitas Kredit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dinilai hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. 

Namun demikian, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batasan jumlah yang lebih tinggi sampai dengan Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dalam penetapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kredit dengan jumlah sampai dengan Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dapat dinilai hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Huruf c

Kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Angka 1

Huruf a)

Kecukupan KPMR meliputi:

1. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;

2. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;

3. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan

4. sistem pengendalian intern yang menyeluruh,

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

Secara umum, predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit yang sangat memadai (strong) tercermin melalui penerapan seluruh komponen KPMR tersebut terhadap seluruh risiko kredit yang efektif untuk memelihara kondisi intern Bank yang sehat. 

Meskipun terdapat kelemahan minor namun kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan.

Huruf b)

Cukup jelas.

Huruf c)

Peringkat komposit yaitu peringkat komposit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Angka 2

Huruf a)

Secara umum, predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory) tercermin melalui penerapan seluruh komponen KPMR tersebut terhadap seluruh risiko kredit yang cukup efektif untuk memelihara kondisi intern Bank yang sehat. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, namun kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.

Huruf b)

Cukup jelas.

Huruf c)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas. Huruf b

50 (lima puluh) debitur terbesar yaitu 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank secara individu.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Penanaman dana berorientasi ekspor dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Ayat (2)

Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Pihak Terkait meliputi pihak-pihak sebagaimana diatur dalam diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kelompok peminjam” adalah peminjam yang memenuhi kriteria kelompok peminjam sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Properti Terbengkalai antara lain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank seperti gedung dan/atau tanah yang disewakan.

Tidak termasuk dalam Properti Terbengkalai antara lain properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar seperti rumah dinas, properti yang digunakan untuk sarana pendidikan, dan properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas yaitu dengan porsi sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen).

Pengukuran bagian yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank dilakukan secara terpisah untuk masing-masing properti.

Contoh:

Properti “A” digunakan untuk kegiatan usaha Bank sebesar 65% (enam puluh lima persen). Dalam hal ini, properti “A” secara keseluruhan tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.

Ayat (4)

Contoh:

Properti “B” digunakan untuk kegiatan usaha Bank sebesar 40% (empat puluh persen).

Properti “C” secara keseluruhan tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank.

Dalam hal ini, properti “B” digolongkan sebagai Properti Terbengkalai sebesar 60% (enam puluh persen) dan properti “C” secara keseluruhan digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.

Pasal 39

Ayat (1)

Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan cara aktif memasarkan untuk menjual Properti Terbengkalai.

Ayat (2)

Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran untuk penjualan Properti
Terbengkalai.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)

Upaya penyelesaian diperlukan agar seluruh transaksi Bank diakui dan dicatat berdasarkan karakteristik dari transaksi tersebut dan mengurangi kemungkinan terjadinya rekayasa transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank.

Ayat (2)

Rekening Antarkantor yang dinilai yaitu akun Rekening Antarkantor di sisi aset tanpa dilakukan saling hapus (set-off) dengan Rekening Antarkantor di sisi liabilitas, mengingat pihak lawan transaksi belum dapat dipastikan sebagai pihak atau kantor yang sama.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Bank menghitung PPKA baik untuk Aset Produktif maupun Aset Nonproduktif untuk memenuhi prinsip kehati-hatian. 

Hasil perhitungan PPKA tidak dicatat dalam laporan keuangan Bank, namun akan digunakan dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

Perhitungan PPKA terhadap Aset Nonproduktif dimaksudkan pula untuk mendorong Bank melakukan upaya penyelesaian, dan untuk antisipasi terhadap potensi kerugian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Huruf a

Kriteria aktif diperdagangkan di bursa efek adalah terdapat volume transaksi yang signifikan dan wajar di bursa efek di Indonesia dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir.

Bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama yaitu 25 (dua puluh lima) bursa efek yang memiliki nilai kapitalisasi pasar saham terbesar di dunia.

Peringkat investasi didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir. Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir tidak tersedia maka Surat Berharga dianggap tidak memiliki peringkat.

Huruf b

Pengikatan agunan secara hak tanggungan harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundangundangan, termasuk namun tidak terbatas pada masalah pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap agunan dimaksud.

Huruf c

Pengikatan agunan secara fidusia harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundangundangan, termasuk namun tidak terbatas pada masalah pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap agunan dimaksud.

Huruf d

Pemasangan hak tanggungan atas tanah beserta mesin yang berada di atasnya harus dicantumkan dengan jelas dalam akta pembebanan hak tanggungan.

Huruf e

Pengikatan agunan secara hipotek harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundangundangan, termasuk namun tidak terbatas pada masalah pendaftaran sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap agunan dimaksud.

Huruf f

Pengikatan agunan secara fidusia harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam peraturan perundangundangan, termasuk namun tidak terbatas pada masalah pendaftaran, sehingga Bank memiliki hak preferensi terhadap agunan dimaksud.

Huruf g

Resi gudang yaitu resi gudang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem resi gudang.

Hak jaminan atas resi gudang yaitu hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur yang lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem resi gudang.

Pasal 46

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pengikatan yang memberikan hak preferensi atau hak jaminan yang memberikan kedudukan untuk diutamakan yaitu pengikatan yang dilakukan dengan gadai, hipotek, hak tanggungan, jaminan fidusia, dan/atau jaminan resi gudang.

Huruf c

Banker’s clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada Bank untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)

Batasan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diperhitungkan terhadap seluruh fasilitas yang diberikan kepada debitur atau kelompok peminjam.

Penilaian agunan oleh penilai intern Bank mengacu pada standar penilaian yang digunakan oleh penilai independen.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1)

Huruf a

Peringkat investasi yaitu peringkat investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

Bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama yaitu 25 (dua puluh lima) bursa efek yang memiliki nilai kapitalisasi saham terbesar di dunia.

Huruf b

Penilaian yaitu pernyataan tertulis dari penilai independen atau penilai intern Bank mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh asosiasi dan/atau institusi yang berwenang.

Huruf c

Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal antara lain rumah toko (ruko), tanah perkebunan, dan tanah pertambangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penetapan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan pertimbangan antara lain terhadap data historis nilai realisasi agunan, yang pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang PPKA dan/atau terdapat perbedaan yang besar antara hasil penilaian dengan perhitungan nilai kini dari agunan.

Pasal 49

Diperhitungkannya agunan sebagai pengurang PPKA yang wajib dihitung oleh Bank terkait dengan fungsi agunan sebagai alat mitigasi risiko kredit. 

Sehubungan dengan itu, agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPKA yaitu agunan yang dapat direalisasi oleh Bank pada saat terjadi wanprestasi atas penyediaan dana yang diberikan.

Contoh:

Penilaian agunan dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir dengan hasil penilaian agunan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA yaitu 70% (tujuh puluh persen) x Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) = Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Apabila nilai pengikatan terhadap agunan dimaksud yaitu Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) maka agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pemberitahuan antara lain pemberitahuan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank dalam pertemuan akhir pemeriksaan Bank (exit meeting).

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Restrukturisasi Kredit dilakukan antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga Kredit;

b. perpanjangan jangka waktu Kredit;

c. pengurangan tunggakan pokok Kredit;

d. pengurangan tunggakan bunga Kredit;

e. penambahan fasilitas Kredit; dan/atau

f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Huruf a

Objektivitas yaitu sikap jujur tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Huruf b

Independensi yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Huruf c

Benturan kepentingan antara lain perbedaan antara kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan/atau Pihak Terkait dengan Bank.

Huruf d

Kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. 

Perlakuan akuntansi untuk Restrukturisasi Kredit antara lain diterapkan untuk:

a. pengakuan kerugian yang timbul; dan

b. pengakuan pendapatan bunga dan penerimaan lain.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kewenangan tertinggi dan mekanisme rapat Direksi ditentukan berdasarkan anggaran dasar atau ketentuan intern Bank.

Ayat (3)

Tujuan Restrukturisasi Kredit dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Kredit yang direstrukturisasi yaitu untuk menjaga objektivitas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Ayat (1)

Huruf a

Laba kumulatif yaitu laba perusahaan setelah diperhitungkan dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)

Kebijakan dan prosedur hapus buku antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan, dan tanggung jawab serta tata cara hapus buku.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pelaksanaan hapus buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dan diikat dalam satu perjanjian.

Pasal 69

Ayat (1)

Upaya yang dapat dilakukan antara lain dalam bentuk penagihan kepada debitur, Restrukturisasi Kredit, meminta pembayaran dari pihak yang memberikan garansi atas Aset Produktif dimaksud, dan penyelesaian Kredit melalui pengambilalihan agunan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)

Bank tidak perlu menyampaikan laporan perbedaan kualitas Aset Produktif dalam hal tidak terdapat perbedaan penilaian terhadap kualitas Aset Produktif dengan penilaian di Bank lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6440




Status POJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum sebagai berikut :

- POJK Nomor 40/POJK.03/2019 ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Desember 2019.


Baca Juga :



Peraturan Tentang Non Performing Loan (NPL)