Peraturan Tentang Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Peraturan Tentang Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap terdiri dari peraturan yang mengatur tentang perlakuan Akuntansi Komersial dan Perpajakan atas Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Peraturan Tentang Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap terdiri dari :
1. Peraturan perpajakan Tentang Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap, meliputi :
A. Undang-Undang :
a. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf m.
b. Pasal 11 ayat (5).
c. Pasal 19.
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
a. Pasal 2 angka 5.
b. Pasal 59.
c. Pasal 60.
d. Pasal 61.
e. Pasal 62.
f. Pasal 63.
g. Pasal 64.
h. Pasal 65.
i. Pasal 66.
j. Pasal 67.
k. Pasal 68.
l. Pasal 69.
- PER-12/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (berlaku sejak 23 Februari 2009 sampai dengan 20 Mei 2025).
2. Perlakuan Akuntansi Atas Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap :
- PSAK 16 yang diganti dengan PSAK 216 Tentang Aset Tetap.
Baca Juga :