Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Norma Penghitungan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan

Pengertian Norma Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto / omzet bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013 serta PP Nomor 23 Tahun 2018.

2. Khusus mulai bulan Juli 2013 sampai dengan Juni 2018 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

3. Khusus mulai bulan Juli 2018 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. 

4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

Jenis Pekerjaan Bebas yang dalam menghitung Pajak Penghasilan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (apabila peredaran usaha tidak melebihi Rp.4.800.000.000 dalam satu tahun pajak) adalah sebagai berikut :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah:

6. agen iklan:

7. pengawas atau pengelola proyek;

8. perantara;

9. petugas penjaja barang dagangan;

10. agen asuransi; dan

11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :

a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b. ibukota propinsi lainnya;

c. daerah lainnya.

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.

Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto 

Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016, terdiri dari :




Contoh Perhitungan dengan Norma Penghasilan Neto  Untuk Tahun Pajak 2020 :

a. Tuan Adit adalah seorang dokter di Purwokerto yang membuka usaha praktek dokter (klinik kesehatan).

b. Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.600.000.000,00.

c. Penghasilan Neto tuan Adit dalam setahun (Januari s/d Desember 2020) dihitung sebagai berikut :

1) Penghasilan Bruto : 600.000.000

2) Tarif Norma Penghasilan Neto :  50 %

3) Penghasilan Neto : 300.000.000  (600.000.000 x 50 %)


Artikel Yang Perlu Diketahui :



Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi