Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Peninjauan Kembali

Peraturan Pajak Tentang Peninjauan Kembali mengatur tentang tata cara permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

Peraturan Pajak Tentang Peninjauan Kembali terdiri dari :


A. Undang-Undang :



- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.


B. Peraturan Mahkamah Agung :




C. Peraturan Pengadilan Pajak :



D. Peraturan Pemerintah :



E. Peraturan Menteri Keuangan :





E. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :



Baca Juga :