Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran NPWP Bagi Joint Operation

Apabila dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu, maka gabungan tersebut disebut Kerja Sama Operasi atau Joint Operation.

Kerja Sama atau Joint Operation biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja misal pembuatan kilang minyak.

Bagi setiap badan termasuk Joint Operation (JO) yang telah berdiri berdasarkan Akte dari Pendirian dari Notaris Wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak.

Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation (JO) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation tersebut.


Pada kesempatan kali ini akan diuraikan tentang cara pendaftaran NPWP bagi Kerjasama Operasi (Joint Operation), yang meliputi :

A. Tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:

1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam :

1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau

d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

B. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation

Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP secara :

a. Elektronik.

b. Tertulis.

dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan

C. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara Elektronik

1. Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation secara elektronik dilakukan dengan cara :

a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation; dan

b. Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan.

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:

a. NPWP Kerja Sama atau Joint Operation diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

b. NPWP Kerja Sama atau Joint Operation tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

D. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara Tertulis

1. Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara tertulis dilakukan dengan cara :

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation; dan

b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

2. Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation disampaikan :

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

d. ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Kerja Sama atau Joint Operation.

3. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP atau KP2KP  menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Kerja Sama atau Joint Operation; atau

4. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP atau KP2KP  :

a. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung kepada Kerja Sama atau Joint Operation, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

b. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Kerja Sama atau Joint Operation dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

E. Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan dengan cara :

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2. secara langsung;

3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

F. Syarat Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation adalah sebagai berikut :

1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;

3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi :

a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotocopi Kartu NPWP.

b) bagi Warga Negara Asing, yaitu:

1) fotokopi paspor; dan

2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

Semoga bermanfaat.