Download Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru
1. Melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau
tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat
negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1
(satu) masa pajak; dan/atau
2. Melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih
dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
3. Melakukan
pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih
dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
4. Melakukan
penyetoran pajak dengan SSP (bukti pembayaran pajak) dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20
(dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
5. Apabila Wajib Pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik, maka untuk masa pajak selanjutnya wajib menyampaikan SPT PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik walaupun jumlah data dalam 1 (satu) masa pajak tidak melebihi jumlah 20 (dua puluh) dokumen seperti tertebut diatas.
Pengguna e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
Yang dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 antara lain :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Bendahara atau Instansi Pemerintah
Contoh Kasus Penggunaan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
1. Wajib Pajak dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 tidak melebihi 20 (dua puluh) orang.
a. PT. Samudera Fishing Indonesia terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 20 Maret 2023.
b. PT. Samudera Fishing Indonesia mempunyai kewajiban PPh Pasal 21 dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 berjumlah 6 (enam) orang.
c. Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-26 mulai masa pajak Maret 2023 dapat dilakukan secara langsung dengan formulir kertas (hard copy), tidak harus menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 karena jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 tidak melebihi 20 (dua puluh) orang.
2. Wajib Pajak dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 lebih dari 20 (dua puluh) orang.
a. PT. Kayu Sengon Sejati terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 26 April 2022.
b. PT. Kayu Sengon Sejati mempunyai kewajiban PPh Pasal 21 dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
c. Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-26 mulai masa pajak April 2022 wajib dilakukan dengan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 karena jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 melebihi 20 (dua puluh) orang.
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, maka diperlukan dua sofware yang harus di install terlebih dahulu, yaitu :
Update Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 menjadi versi 2.5.0.0
1. Installer e-SPT PPh Pasal 21-26 Terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
2. Patch Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dan Patch Update Versi terbaru dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis saat ini adalah terdiri dari :
1. Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4.0.0 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
2. Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.5.0.0 dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.5.0.0 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 merupakan update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu versi 2.4.0.0
Apabila Pengguna telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia.
Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch 2.5.0.0
Update versi 2.4.0.0 menjadi versi 2.5.0.0 dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Semula Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu :
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
- Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
- Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
- Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Artikel Tentang PPh Pasal 21
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26, Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan Lampiran Lain
Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 21
Baca Juga :
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26, Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan Lampiran Lain
Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 21
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- PMK-102/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PMK-252/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PMK-252/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan