Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :

- menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).

- mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).

- mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).

- melakukan usaha perdagangan Barang Kena Pajak (BKP).

- memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean.

- melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP).

- memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.



Kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Orang Pribadi atau Badan  harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.

3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak 

Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai beberapa kewajiban dalam bidang perpajakan, yaitu antara lain :

Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang bayar ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut.

Semoga bermanfaat.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak