Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Royalti

Pengertian Royalti 

Pengertian Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

a. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

b. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

c. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.

d. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah, atau pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial, berupa :

1) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.

2) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. 

3) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

e. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

f. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.


Pengenaan Pajak Atas Royalti 

a. Pengenaan Pajak atas Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

Penghasilan atas Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 15 % dari penghasilan Bruto.

Pengenaan PPh Pasal 23 atas Royalti dilakukan dengan cara pemotongan atas PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan.


Pemotong PPh Pasal 23 mempunyai kewajiban untuk :

1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti sebesar 15 % dari penghasilan bruto yang dibayarkan.

2. Menyetor PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara.

3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan SPT Masa PPh Pasal 23 (SPT Masa PPh Unifikasi) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemotong pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

4. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti kepada penerima penghasilan.


Penerima penghasilan atas Royalti mempunyai kewajiban untuk :

1. Menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dari pemberi penghasilan.

2. Melaporkan penghasilan atas Royalti dalam SPT Tahunan PPh.

3. Melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti dalam SPT Tahunan PPh.

b. Pengenaan Pajak atas Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Penghasilan atas Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 dengan tarif pajak sebesar 20 % dari penghasilan Bruto atau berdasarkan Tax Treaty.

Pengenaan PPh Pasal 26 atas Royalti dilakukan dengan cara pemotongan atas PPh Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.


Pemotong PPh Pasal 26 mempunyai kewajiban untuk :

1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar 20 % dari penghasilan bruto yang dibayarkan atau berdasarkan Tax Treaty.

2. Menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara.

3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (SPT Masa PPh Unifikasi) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemotong pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

4. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti kepada penerima penghasilan.


Contoh Pengenaan Pajak Penghasilan atas Royalti

1. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Royalti atas penggunaan Nama Franchise :
 
a. CV. Super Sedap menggunakan/menyewa nama franchise Bebek Goreng Lezat milik PT.Bebek Sukses Jaya, dengan membayar royalti setiap tahun sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), unttuk Tahun 2023 pembayaran dilakukan pada tanggal 2 Januari 2023.

b. Maka atas pembayaran royalti tersebut CV. Super Sedap memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.500.000 (15 % x 10.000.000) untuk Tahun Pajak 2023, karena royalti merupakan objek PPh Pasal 23.

c. Sedangkan Jika PT.Bebek Sukses Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak, maka harus mengenakan PPN sebesar 11 % yaitu sebesar Rp.1.100.000 (11 % x 10.000.000).