Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pendaftaran NPWP/PKP Pindah Bagi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Bendahara, Badan Dan Joint Operation

Wajib Pajak yang pindah alamat kantor dapat mengajukan permohonan Pemindahan Tempat terdaftar Wajib Pajak atau perubahan data alamat,

Wajib Pajak dapat pindah alamat kantor ke :

1. Dalam wilayah KPP  (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Permohonan perubahan data alamat Wajib Pajak dalam wilayah KPP  (Kantor Pelayanan Pajak) dimana  Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis.

Contoh :

Anita Lestari adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cilacap.

Anita Lestari terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 5 Januari 2010 dan beralamat di Jalan Jend.Sudirman No. 15 Cilacap.

Anita Lestari pada bulan Maret 2023 pindah alamat domisili ke Jalan Laut No. 35 Cilacap.

Anita Lestari mengajukan permohonan perubahan data alamat ke KPP Pratama Cilacap untuk merubah data alamat dari Jalan Jend.Sudirman No. 15 Cilacap menjadi  Jalan Laut No. 35 Cilacap.

2. Ke wilayah KPP  (Kantor Pelayanan Pajak)  lain.

Permohonan perubahan data alamat Wajib Pajak ke wilayah KPP  (Kantor Pelayanan Pajak) lain dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis.

Kepala KPP  (Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pusat.

Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar , namun harus:

a. mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Lama; dan

b. mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP  (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

c. Pendaftaran Wajib Pajak cabang dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang.


Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung permohonan Wajib Pajak merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

1. Permohonan Pemindahan tempat Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik sebagai berikut :

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan

b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,

pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Berdasarkan permohonan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara elektronik, maka :

a. kepada Wajib Pajak diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan ; atau

b. permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.

2. Permohonan Pemindahan tempat Wajib Pajak yang dilakukan secara tertulis sebagai berikut :

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan

b. melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis, disampaikan:

a. secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau

b. melalui:

1). pos dengan bukti pengiriman surat; atau

2). perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Lama atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Baru.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak secara tertulis tersebut , Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru:

a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak; atau

b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :

1). mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2). mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dalam hal permohonan diterima oleh KPP Baru atau KP2KP Baru, Kepala KPP Baru atau KP2KP Baru meneruskan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar ke KPP Lama pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima di KPP Baru atau KP2KP Baru.


Keputusan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atas permohonan pindah alamat Wajib Pajak

Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) Kepala KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama.

Berdasarkan hasil penelitian , Kepala KPP Lama memberikan keputusan berupa:

a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah; atau

b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah.

Keputusan Kepala KPP Lama  diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:

a. penerbitan BPE; atau

b. penerbitan BPS .

Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu terlampaui.

Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru:

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Contoh Wajib Pajak Pindah Alamat 

Arman Yusuf Adikara adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Pratama Purwokerto sejak 2 Januari 2010.

Arman Yusuf Adikara menjalankan kegiatan usaha sebagai pedagang barang pecah belah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 120 Purwokerto.

Pada bulan Maret 2022 telah pindah alamat ke Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 30 Purwokerto.

Arman Yusuf Adikara mengajukan permohonan pindah alamat ke KPP Pratama Purwokerto untuk merubah alamat yang terdapat dalam NPWPnya untuk keperluan administrasi pajak.