Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima merupakan objek pajak sepanjang diterima dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh bagi Wajib Pajak Badan:
  • Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi.
  • PT Sahara Ban Jaya sebagai produsen Ban yang membutuhkan bahan baku utamanya berupa karet.
  • PT Karet Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai usaha penjualan karet. 
  • Apabila PT Karet Makmur Sentosa memberikan sumbangan bahan baku berupa karet kepada PT Sahara Ban Jaya, maka sumbangan bahan baku berupa karet yang diterima oleh PT Sahara Ban Jaya merupakan objek pajak penghasilan.
Contoh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
  • Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi.
  • Tukijo mempunyai usaha Kayu Lapis yang membutuhkan bahan baku utamanya berupa Kayu Albasia.
  • Kresna Dipayana mempunyai usaha penjualan Kayu Albasia. 
  • Apabila Kresna Dipayana memberikan sumbangan Kayu Albasia kepada Tukijo, maka sumbangan Kayu Albasia yang diterima oleh Tukijo merupakan objek pajak penghasilan.