Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Perlakuan PPN Pajak Masukan Terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Yth Bapak Wibowo, di tempat saya kerja punya PPN masukan untuk kegiatan membangunan sendiri bulan Oktober 2022, keselip baru ketemu 27 Maret 2023 (sudah lebih 3 bulan), lalu bagaimana pak, terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :


1. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

2. Pengertian Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

3. Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 11% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

7. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

8. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

9. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

10. Berdasarkan Pasal 10 PMK-61/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, maka Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

11. Jadi PPN Masukan atas Kegiatan membangun sendiri bulan Oktober 2022 tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dari Pengusaha Kena Pajak tersebut.