Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Atas Pembelian/Perolehan Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak

Cara Pengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Atas Pembelian/Perolehan Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut :

- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa 
Pajak yang sama.

Contoh :

Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Juni 2023 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2023.

- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang PPN.

- Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh :

Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Juni 2023 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Juli 2023, Agustus 2023 dan September 2023.

- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dapat dikreditkan dengan cara pembetulan terhadap SPT Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.

Contoh :

Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Januari 2023 yang diterima pada bulan Juli 2023 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Januari 2023, Pebruari 2018, Maret 2023 dan April 2023 dengan cara pembetulan sesuai dengan pasal 8 undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.

Kasus ini sering terjadi apabila faktur pajak masa Januari 2023 diterima setelah tanggal 30 April 2023.