Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Pisah Harta dan Penghasilan dengan Suami Serta Yang Memilih Memiliki NPWP Sendiri.

Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Pisah Harta dan Penghasilan dengan Suami Serta Yang Memilih Memiliki NPWP Sendiri untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut :

Samsul adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai seorang dokter umum.

Samsul mempunyai status Kawin/Menikah tetapi belum mempunyai anak.

Samsul memperoleh penghasilan bruto (kotor) selama setahun dari praktek dokter sebesar Rp.300.000.000, sehingga penghasilan neto setahun dari praktek dokter tersebut adalah sebesar Rp150.000.000 (300.000.000 x 50 %).

Samsul mempunyai seorang isteri bernama Maryati yang berprofesi sebagai dokter.

Sebagai dokter Maryati memperoleh penghasilan bruto (kotor) sebesar Rp.200.000.000,00, sehingga penghasilan neto sebagai dokter adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (200.000.000 x 50%).

Apabila Samsul dan Maryati (sebagai suami istri) tidak mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan, maka perhitungan pajak penghasilan atas penghasilan Samsul dan Maryati adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto  :
(150.000.000 + 100.000.000)
250.000.000
PTKP :

WP sendiri            : 54.000.000

Status Kawin         :   4.500.000      

Istri Bekerja/Usaha: 54.000.000

Jumlah PTKP      :
112.500.000
Penghasilan Kena Pajak :
137.500.000
PPh Terutang :

  5 % x 60.000.000 = 3.000.000 

15 % x 77.500.000 =11.625.000

Jumlah PPh Terutang
14.625.000

Apabila Samsul dan Maryati (sebagai suami dan isteri) mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau istri (Maryati) memiliki NPWP sendiri maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajak terutangnya dihitung sebagai berikut :
Samsul sebagai Suami menanggung Pajak Penghasilan sebesar :
150.000.000
X 14.625.000 = 8.775.000
250.000.000


Maryati sebagai Istri menanggung Pajak Penghasilan sebesar :
100.000.000
X 14.625.000 = 5.850.000
250.000.000


Baca Juga :








Referensi :