Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak, saya mau menanyakan tentang perbandingan laba usaha tax treaty dengan laba usaha dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Perusahaan berbentuk PT ( Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan Indonesia dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) merupakan merupakan wajib pajak badan dalam negeri.
- Atas Laba Usaha dari PT ( Perseroan Terbatas) sebagai wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Didalam tax treaty tidak diatur pajak atas Laba Usaha dari PT atau (Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sebagai Negara domisili.
- Berdasarkan penjelasan di atas maka atas Laba Usaha dari PT (Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Tax treaty berlaku atas pajak penghasilan yang dikenakan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri baik badan maupun Orang Pribadi
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
- Tanya Jawab PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional
- Artikel Tentang Pajak