Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Kriteria Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif.

Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi salah satu syarat dan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. Wajib Pajak orang sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas kegiatan membangun sendiri.

10.  Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sehingga apabila Wajib Pajak telah memenuhi salah satu syarat tersebut diatas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak dengan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE).


Baca Juga :

Syarat Dan Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Wajib Pajak Non Efektif


Artikel Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Referensi :

1. PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak