Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Istilah/pengertian yang digunakan dalam PER-20/PJ/2013.

- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Pasal 9, Pasal Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Tentang Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

- Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Tentang Tata Cara Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 26 dan Pasal 27 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Tentang Tata cara perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

- Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Tentang Ketentuan lain-lain.

- Pasal 48 dan Pasal 49 Tentang Ketentuan penutup.



Status PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 adalah sebagai berikut :

- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 30 Mei 2013.

- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 mencabut KEP-161/PJ./2001, KEP-144/PJ./2005, KEP-47/PJ./2006, KEP-144/PJ./2005, PER-160/PJ/2007, KEP-161/PJ./2001, PER-26/PJ/2008, PER-51/PJ/2008, PER-41/PJ/2009, PER-44/PJ/2008, PER-24/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2010.

- Pasal 6 PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 telah diubah dengan PER-38/PJ/2013 Tanggal 8 Nopember 2013



Baca Juga :