Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara mengatur tentang :

- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Kantor Pajak oleh Wajib Pajak.

- Tata cara pembuatan jaminan dalam bentuk Escrow Account.

- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Menteri Keuangan oleh Wajib Pajak.

- Bentuk formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan


Status PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2012.

- Dengan berlakunya PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012, maka PMK nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dicabut dan tidak berlaku lagi

- PMK Nomor 129/PMK.03/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-55/PMK.03/2016 Tanggal 08 April 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2012