PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- PMK
Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan
Negara selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran
PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan
Negara selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- PMK
Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 menetapkan tentang :
- Tata
cara permintaan penghentian penyidikan Kantor Pajak oleh Wajib Pajak.
- Tata
cara pembuatan jaminan dalam bentuk Escrow Account.
- Tata
cara permintaan penghentian penyidikan Menteri Keuangan oleh Wajib Pajak.
- Bentuk
formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan
- Status
PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :
- PMK
Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 mulai berlaku sejak tanggal 7
Agustus 2012.
- Dengan
berlakunya PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012, maka PMK nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
untuk Kepentingan Penerimaan Negara dicabut dan tidak berlaku lagi