PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara mengatur tentang :
- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Kantor Pajak oleh Wajib Pajak.
- Tata cara pembuatan jaminan dalam bentuk Escrow Account.
- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Menteri Keuangan oleh Wajib Pajak.
- Bentuk formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan
Status PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2012.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012, maka PMK nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dicabut dan tidak berlaku lagi
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012
- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Kantor Pajak oleh Wajib Pajak.
- Tata cara pembuatan jaminan dalam bentuk Escrow Account.
- Tata cara permintaan penghentian penyidikan Menteri Keuangan oleh Wajib Pajak.
- Bentuk formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan
Status PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012 mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2012.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 129/PMK.03/2012 Tanggal 07 Agustus 2012, maka PMK nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dicabut dan tidak berlaku lagi
- PMK Nomor 129/PMK.03/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-55/PMK.03/2016 Tanggal 08 April 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2012