Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur tentang :

- PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

- Pasal 1, Tentang pengertian Wajib Pajak, Pengusaha dan lain-lain.

- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Kewajiban dan tata cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak bagi orang pribadi, warisan dan badan.

- Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 tentang Tata cara penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Status PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 mulai berlaku sejak tanggal 15 Mei 2012 sampai dengan 29 September 2015.

- PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap PMK Nomor 20/ PMK.03/ 2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.