Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012

PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Terdiri dari :

- Pasal 7 dan 8A tentang Tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN BUMN sebagai Pemungut PPN.

- Lampiran PMK Nomor 136/PMK.03/2012 adalah tentang Tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN BUMN sebagai Pemungut PPN serta bentuk formulir daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.


Status PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 16 Agustus 2012.

- PMK Nomor 136/PMK.03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 merubah Pasal 7 dan menambahkan Pasal 8 A serta lampiran PMK Nomor : 85/PMK.03/2012 Tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penunjukan BUMN Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN Atau PPnBM Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

- PMK Nomor 136/PMK.03/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-8/PMK.03/2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai


Baca Juga :