Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-129/PJ/2010 PPN Atas Sewa Guna Usaha

SE-129/PJ/2010 Tanggal 29 Nopember 2010 Tentang Perlakuan PPN Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan Dan Penyewa Guna Usahaan Kembali mengatur tentang :

- Pengertian Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

- Perlakuan PPN atas Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).


Status SE-129/PJ/2010 Tanggal 29 Nopember 2010 adalah sebagai berikut :

SE-129/PJ/2010 Tanggal 29 Nopember 2010 mulai berlaku sejak 29 Nopember 2010.

- Dengan berlakunya SE-129/PJ/2010 Tanggal 29 Nopember 2010 ini, maka materi penegasan yang terkait dengan perlakuan PPN dalam SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 perihal Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 KMK Nomor 1169/KMK.01/1991, dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga :