Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang Non Performing Loan (NPL)

Peraturan Tentang Non Performing Loan (NPL) mengatur tentang perlakuan Akuntansi, Otoritas yang mengatur Perbankan dan Perpajakan atas Non Performing Loan (NPL).

Peraturan Non Performing Loan (NPL) terdiri dari :

A. Peraturan Perpajakan :

1. Undang-Undang :


2. Peraturan Pemerintah :


3. Peraturan Menteri Keuangan :

-  

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



B. Peraturan Khusus Perbankan :






C. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

- PSAK 71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan.  


Baca Juga :