Kualitas Kredit Bank
Pengertian Kualitas Kredit Bank
Pengertian Kualitas Kredit Bank adalah ukuran dan kemampuan debitur (peminjam bank) untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian antara debitur dengan pihak bank pada saat awal pengajuan pinjaman.
Penetapan Kualitas Kredit Bank
Kualitas Kredit Bank ditetapkan berdasarkan faktor penilaian:
1. prospek usaha;
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha.
b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan.
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja.
d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi.
e. upaya yang dilakukan debitur untuk memelihara lingkungan hidup.
2. kinerja debitur.
Penilaian terhadap kinerja debitur meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas.
b. struktur permodalan.
c. arus kas.
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
3. kemampuan membayar.
Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur.
c. kelengkapan dokumentasi Kredit.
d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit.
e. kesesuaian penggunaan dana.
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Penetapan kualitas Kredit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian Tersebut diatas.
Penetapan kualitas dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan.
Jenis Kualitas Kredit Bank
Jenis Kualitas Kredit Bank terdiri dari :
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus.
3. Kurang Lancar.
4. Diragukan.
5. Macet.
1. Kualitas Kredit Lancar
Faktor Penilaian Kualitas Kredit Lancar :
a. Prospek Usaha :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Lancar
|
|
Potensi
pertumbuhan usaha
|
Kegiatan
usaha memiliki potensi pertumbuhan usaha yang baik
|
|
Kondisi
pasar dan posisi debitur dalam persaingan
|
-
Pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. -
Persaingan yang terbatas, termasuk posisi yang kuat dalam pasar ; dan/atau -
Beroperasi pada kapasitas yang optimum.
|
|
Kualitas
manajemen dan permasalahan tenaga kerja
|
-
Manajemen yang sangat baik; dan/atau -
Tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan
atau pemogokan tenaga kerja, atau pernah mengalami perselisihan atau
pemogokan ringan namun telah terselesaikan dengan baik.
|
|
Dukungan
dari kelompok usaha atau afiliasi
|
Perusahaan
afiliasi atau grup stabil dan mendukung usaha.
|
|
Upaya
yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara
lingkungan
hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting Terhadap
lingkungan hidup)
|
Upaya pengelolaan lingkungan hidup baik dan mencapai hasil yang paling sedikit sesuai dengan persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan. |
b. Kinerja Debitur :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Lancar
|
|
Profitabilitas
|
Perolehan
laba tinggi dan stabil.
|
|
Struktur
permodalan
|
- Permodalan
kuat; dan/atau - Rasio utang
terhadap modal sangat rendah.
|
|
Arus
kas
|
-
Likuiditas dan modal kerja kuat; dan/atau -
Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur dapat memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman tanpa dukungan sumber dana tambahan.
|
|
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
|
Jumlah
portofolio yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar valuta asing dan suku bunga
relatif sedikit atau telah dilakukan lindung nilai (hedging) secara baik.
|
c. Kemampuan membayar :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Lancar
|
|
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
|
Pembayaran
tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan serta
sesuai dengan persyaratan Kredit.
|
|
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
|
- Hubungan debitur dengan Bank baik, debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat; dan/atau - Terdapat laporan keuangan terkini dan adanya hasil analisis Bank atas laporan keuangan atau informasi keuangan yang disampaikan debitur. |
|
Kelengkapan
dokumentasi Kredit
|
Dokumentasi
Kredit lengkap dan benar.
|
|
Kepatuhan
terhadap perjanjian Kredit
|
Tidak
terdapat pelanggaran perjanjian Kredit.
|
|
Kesesuaian
penggunaan dana
|
- Penggunaan dana sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman; - Jumlah dan jenis fasilitas diberikan sesuai dengan kebutuhan; dan/atau - Perpanjangan Kredit sesuai dengan analisis kebutuhan debitur. |
|
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban
|
- Sumber pembayaran dapat diidentifikasi dengan jelas dan disepakati oleh Bank dan debitur; - Sumber pembayaran sesuai dengan struktur atau jenis pinjaman; - Skema pembayaran kembali yang wajar, termasuk dalam pemberian tenggang waktu pembayaran; dan/atau - Pendapatan dalam valuta asing mencukupi untuk mendukung pengembalian Kredit dalam valuta asing. |
2. Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus
Faktor Penilaian Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus :
a. Prospek Usaha :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Dalam Perhatian Khusus
|
|
Potensi
pertumbuhan usaha
|
Kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan usaha yang terbatas. |
|
Kondisi
pasar dan posisi debitur dalam persaingan
|
- Posisi di pasar baik, tidak banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian; - Pangsa pasar sebanding dengan pesaing; dan/atau - Beroperasi pada kapasitas yang hamper optimum. |
|
Kualitas
manajemen dan permasalahan tenaga kerja
|
- Manajemen yang baik; dan/atau - Tenaga kerja pada umumnya memadai, pernah mengalami perselisihan atau pemogokan tenaga kerja yang telah diselesaikan dengan baik namun masih ada kemungkinan untuk terulang kembali. |
|
Dukungan
dari kelompok usaha atau afiliasi
|
Perusahaan afiliasi atau grup stabil dan tidak memiliki dampak yang memberatkan debitur. |
| Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup) | Upaya pengelolaan lingkungan hidup kurang baik dan belum mencapai persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. |
b. Kinerja Debitur :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Dalam Perhatian Khusus
|
|
Profitabilitas
|
Perolehan
laba cukup baik namun memiliki potensi menurun.
|
|
Struktur
permodalan
|
-
Permodalan cukup kuat dan pemilik mempunyai kemampuan untuk memberikan modal tambahan
apabila diperlukan; dan/atau
-
Rasio utang terhadap modal rendah.
|
|
Arus
kas
|
-
Likuiditas dan modal kerja umumnya baik; dan/atau
-
Analisis arus kas menunjukkan bahwa meskipun debitur mampu memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman
namun terdapat indikasi masalah tertentu yang apabila
tidak diatasi akan memengaruhi pembayaran di masa mendatang.
|
|
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
|
Beberapa
portofolio sensitif terhadap perubahan nilai tukar valuta asing dan suku bunga
tetapi masih terkendali.
|
c. Kemampuan membayar :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Dalam Perhatian Khusus
|
|
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
|
-
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan
puluh) hari; dan/atau
-
Jarang mengalami cerukan.
|
|
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
|
-
Hubungan debitur dengan Bank cukup baik dan debitur selalu menyampaikan informasi
keuangan secara teratur dan masih akurat; dan/atau
-
Terdapat laporan keuangan terkini dan adanya hasil analisis Bank atas laporan keuangan
atau informasi keuangan yang disampaikan debitur.
|
|
Kelengkapan
dokumentasi Kredit
|
Dokumentasi
Kredit lengkap namun masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi.
|
|
Kepatuhan
terhadap perjanjian Kredit
|
Pelanggaran
tidak mendasar dalam perjanjian Kredit.
|
|
Kesesuaian
penggunaan dana
|
-
Penggunaan dana kurang sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman, namun jumlahnya
tidak material;
-
Jumlah dan jenis fasilitas diberikan lebih besar dari kebutuhan, namun
jumlahnya tidak
material;dan/atau
-
Perpanjangan Kredit kurang sesuai dengan analisis kebutuhan debitur.
|
|
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban |
-
Sumber pembayaran dapat diidentifikasi dan disepakati oleh Bank dan debitur.
-
Sumber pembayaran kurang sesuai dengan struktur atau jenis pinjaman.
-
Skema pembayaran kembali yang cukup wajar, termasuk dalampemberian tenggang waktu
pembayaran. dan/atau
-
Pendapatan dalam valuta asing kurang mencukupi untuk mendukung pengembalian
Kredit dalam valuta asing.
|
3. Kualitas Kredit Kurang Lancar
Faktor Penilaian Kualitas Kredit Kurang Lancar :
a. Prospek Usaha :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Kurang Lancar
|
|
Potensi
pertumbuhan usaha
|
Kegiatan usaha menunjukkan potensi pertumbuhan usaha yang sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan. |
|
Kondisi
pasar dan posisi debitur dalam persaingan
|
- Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian; - Posisi di pasar cukup baik tetapi banyak pesaing, namun dapat pulih kembali jika melaksanakan strategi bisnis yang baru; dan/atau - Tidak beroperasi pada kapasitas optimum. |
|
Kualitas
manajemen dan permasalahan tenaga kerja
|
- Manajemen cukup baik; dan/atau - Tenaga kerja berlebihan dan terdapat perselisihan atau pemogokan tenaga kerja dengan dampak yang cukup material bagi kegiatan usaha debitur. |
|
Dukungan
dari kelompok usaha atau afiliasi
|
Perusahaan afiliasi atau grup mulai memberikan dampak yang memberatkan debitur. |
| Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting Terhadap lingkungan hidup) | Upaya pengelolaan lingkungan hidup kurang baik dan belum mencapai persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penyimpangan yang cukup material. |
b. Kinerja Debitur :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Kurang Lancar
|
|
Profitabilitas
|
Perolehan
laba rendah
|
|
Struktur
permodalan
|
Rasio
utang terhadap modal cukup tinggi
|
|
Arus
kas
|
-
Likuditas kurang dan modal kerja terbatas; dan/atau
-
Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur hanya mampu membayar bunga dan sebagian
dari pokok pinjaman.
|
|
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
|
Kegiatan
usaha terpengaruh
perubahan
nilai tukar valuta asing dan suku bunga.
|
c. Kemampuan membayar :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Kurang Lancar
|
|
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
|
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari; dan/atau
- Terdapat cerukan yang berulang kali untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas. |
|
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
|
Hubungan
debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan tidak dapat dipercaya atau
tidak terdapat hasil
analisis Bank atas laporan keuangan atau informasi keuangan yang disampaikan
debitur.
|
|
Kelengkapan
dokumentasi Kredit
|
Dokumentasi
Kredit kurang lengkap.
|
|
Kepatuhan
terhadap perjanjian Kredit
|
Pelanggaran
yang cukup mendasar dalam perjanjian Kredit.
|
|
Kesesuaian
penggunaan dana
|
- Penggunaan dana kurang sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman, dengan jumlah yang cukup material; - Jumlah dan jenis fasilitas diberikan lebih besar dari kebutuhan, dengan jumlah yang cukup material; dan/atau - Perpanjangan Kredit tidak sesuai dengan analisis kebutuhan debitur, antara lain perpanjangan Kredit dilakukan untuk menyembunyikan kesulitan keuangan. |
|
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban
|
- Pembayaran berasal dari sumber lain dari yang disepakati; - Sumber pembayaran kurang sesuai dengan struktur atau jenis pinjaman secara cukup material; - Skema pembayaran kembali yang kurang wajar dan terdapat pemberian tenggang waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan jenis Kredit; dan/atau - Pendapatan dalam valuta asing tidak mencukupi untuk Mendukung pengembalian Kredit dalam valuta asing, secara cukup material. |
4. Kualitas Kredit Diragukan
Faktor Penilaian Kualitas Kredit Diragukan :
a. Prospek Usaha :
Komponen | Kualitas Kredit Diragukan |
Potensi pertumbuhan usaha | Kegiatan
usaha memiliki kondisi usaha yang menurun. |
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan | -
Pasar sangat dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian;
-
Persaingan usaha sangat ketat dan operasional perusahaan mengalami permasalahan
yang serius; dan/atau
-
Kapasitas tidak pada level yang dapat mendukung operasional. |
Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja | -
Manajemen lemah; dan/atau
-
Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang cukup besar dan terdapat perselisihan
atau pemogokan tenaga kerja dengan dampak yang cukup material bagi kegiatan
usaha debitur. |
Dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi | Perusahaan
afiliasi atau grup secara berkelanjutan memberikan dampak yang memberatkan debitur. |
| Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting Terhadap lingkungan hidup) | Upaya pengelolaan lingkungan hidup kurang baik atau telah dilakukan upaya pengelolaan namun belum mencapai persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dengan penyimpangan yang material. |
b. Kinerja Debitur :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Diragukan
|
|
Profitabilitas
|
-
Perolehan laba sangat kecil atau negatif; dan/atau
-
Kerugian operasional dibiayai
dengan penjualan aset.
|
|
Struktur
permodalan
|
Rasio
utang terhadap modal tinggi
|
|
Arus
kas
|
-
Likuiditas sangat rendah;
-
Analisis arus kas menunjukkan ketidakmampuan membayar bunga dan pokok
pinjaman; dan/atau
-
Tambahan pinjaman baru digunakan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
|
|
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
|
Kegiatan
usaha terancam karena perubahan nilai tukar valuta
asing dan suku bunga.
|
c. Kemampuan membayar :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Diragukan
|
|
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
|
-
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus
dua puluh) hari
sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; dan/atau
-
Terjadi cerukan yang bersifat
permanen untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
|
|
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
|
Hubungan
debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi
keuangan tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya.
|
|
Kelengkapan
dokumentasi Kredit
|
Dokumentasi
Kredit tidak lengkap.
|
|
Kepatuhan
terhadap perjanjian Kredit
|
Pelanggaran
yang mendasar dalam perjanjian Kredit.
|
|
Kesesuaian
penggunaan dana
|
- Penggunaan dana kurang sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman, dengan jumlah yang material; - Jumlah dan jenis fasilitas diberikan lebih besar dari kebutuhan, dengan jumlah yang material; dan/atau - Perpanjangan Kredit tidak sesuai dengan analisis kebutuhan debitur, antara lain perpanjangan Kredit dilakukan untuk menyembunyikan kesulitan keuangan, dengan penyimpangan yang cukup material. |
|
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban
|
- Sumber pembayaran tidak diketahui, sementara sumber yang disepakati sudah tidak memungkinkan; - Sumber pembayaran kurang sesuai dengan struktur atau jenis pinjaman secara material; - Skema pembayaran kembali yang kurang wajar dan terdapat pemberian tenggang waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan jenis Kredit dengan jangka waktu yang cukup panjang; dan/atau - Pendapatan dalam valuta asing tidak mencukupi untuk Mendukung pengembalian Kredit dalam valuta asing secara material. |
5. Kualitas Kredit Macet
Faktor Penilaian Kualitas Kredit Macet :
a. Prospek Usaha :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Macet
|
|
Potensi
pertumbuhan usaha
|
-
Kegiatan usaha memiliki kondisi usaha yang sangat diragukan, dan sulit untuk
pulih kembali; dan/atau
-
Kemungkinan besar kegiatan usaha akan terhenti.
|
|
Kondisi
pasar dan posisi debitur dalam persaingan
|
-
Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun; dan/atau
-
Operasional tidak berkelanjutan.
|
|
Kualitas
manajemen dan permasalahan tenaga kerja
|
-
Manajemen sangat lemah; dan/atau
-
Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang besar dan terdapat
perselisihan atau pemogokan tenaga kerja dengan dampak yang material bagi
kegiatan usaha debitur.
|
|
Dukungan
dari kelompok usaha atau afiliasi
|
Perusahaan
afiliasi atau grup sangat merugikan debitur.
|
| Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup (bagi debitur berskala besar yang memiliki dampak penting Terhadap lingkungan hidup) | Upaya pengelolaan lingkungan hidup tidak baik atau telah dilakukan upaya pengelolaan namun belum mencapai persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki kemungkinan untuk dituntut di pengadilan. |
b. Kinerja Debitur :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Macet
|
|
Profitabilitas
|
-
Mengalami kerugian yang besar; dan/atau
-
seluruh kewajiban tidak dapat dipenuhi.
|
|
Struktur
permodalan
|
Rasio
utang terhadap modal sangat tinggi.
|
|
Arus
kas
|
-
Kesulitan likuiditas;
-
Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur tidak mampu menutup biaya produksi;
dan/atau
-
Tambahan pinjaman baru digunakan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, secara
material.
|
|
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
|
Kegiatan
usaha terancam karena fluktuasi nilai tukar valuta
asing dan suku bunga.
|
c. Kemampuan membayar :
|
Komponen
|
Kualitas
Kredit Macet
|
|
Ketepatan
pembayaran pokok dan bunga
|
Terdapat
tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh)
hari.
|
|
Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan debitur
|
Hubungan
debitur dengan Bank sangat buruk dan informasi keuangan tidak tersedia
atau tidak dapat dipercaya.
|
|
Kelengkapan
dokumentasi Kredit
|
Tidak
terdapat dokumentasi Kredit.
|
|
Kepatuhan
terhadap perjanjian Kredit
|
Pelanggaran
yang sangat mendasar dalam perjanjian Kredit.
|
|
Kesesuaian
penggunaan dana
|
-
Sebagian besar penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman;
-
Jumlah dan jenis fasilitas diberikan lebih besar dari kebutuhan, dengan
jumlah yang sangat material; dan/atau
-
Perpanjangan Kredit tanpa analisis kebutuhan debitur.
|
|
Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban
|
- Tidak terdapat sumber pembayaran yang memungkinkan; - Sumber pembayaran tidak sesuai dengan struktur atau jenis pinjaman; - Skema pembayaran kembali yang tidak wajar dan terdapat pemberian tenggang waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan jenis Kredit dengan jangka waktu yang cukup panjang; dan/atau - Tidak terdapat penerimaan dalam valuta asing untuk mendukung pengembalian Kredit dalam valuta asing. |
Baca juga :
Referensi :