Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu / Paling Lambat Penyetoran Dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus disampaikan / dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2012 antara lain :

1.    SPT Tahunan PPh Orang 1770
2.    SPT Tahunan PPh Orang 1770 S
3.    SPT Tahunan PPh Orang 1770 SS
Terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 tersebut diatas apabila terdapat Pajak yang kurang bayar / PPh Pasal 29 yang harus disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos, maka batas waktu / paling lambat harus disetorkan berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 tersebut disampaikan / dilaporkan ke Kantor Pajak.
Batas waktu / paling lambat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 tersebut diatas harus disampaikan / dilaporkan ke Kantor Pajak berdasarkan Pasal 3 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2012 atau Tanggal 31 Maret 2013.


Referensi :
1. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP