Pembahasan PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Verifikasi
Pembahasan PMK Nomor 146/PMK.03/2012
Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Verifikasi adalah sebagai berikut :
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 mulai
berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 diundangkan
pada tanggal 10 September 2012.
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 menetapkan
pengertian-pengertian tentang :
1. Verifikasi.
2. Surat
Pemberitahuan Hasil Verifikasi
3. Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi
4. Laporan
Hasil Verifikasi
5. Pengusaha
6. Pengusaha
Kena Pajak
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 menetapkan
tentang Tujuan Verifikasi yaitu :
1. Menerbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
2. Menghapuskan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
3. Mengukuhkan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
4. Mengukuhkan
Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak
5. Mencabut
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan
Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
6. Menerbitkan
surat ketetapan pajak.
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 menetapkan
tentang Tata Cara Verifikasi sesuai dengan Tujuan Verifikasi tersebut diatas.
·
Lampiran
PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 menetapkan
tentang Format Formulir yang digunakan untuk kegiatan verifikasi.
·
PMK
Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 selengkapnya silahkan klik DISINI
Referensi :