Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Memperoleh Formulir 1721-A2 Dari Asabri Bagi Pensiunan TNI dan Polri

Salah satu sumber data untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pensiunan TNI dan Polri adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Asabri (Persero).

Mulai Tahun Pajak 2025 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pensiunan TNI dan Polri adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Asabri (Persero) disebut dengan Formulir BPA2.

Sering kali Pensiunan TNI dan Polri menemui kesulitan dalam memperoleh Formulir BPA2 dari PT Asabri (Persero) sehingga kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Akan tetapi sekarang kita dapat memperoleh Formulir BPA2 dari PT Asabri (Persero) dengan mudah dengan cara mencetak Formulir BPA2 dari PT Asabri (Persero) di situs yang menyediakan aplikasi tersebut.

Penggunaan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 BPA2 dari PT.Asabri (Persero) adalah sebagai berikut :

Sebagai sumber Data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima pensiun
 TNI dan POLRI.


Data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 BPA2 dari Asabri bagi pensiunan TNI dan POLRI yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain :

1. Nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 BPA2.

2. Tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 BPA2.

3. Nama dan NPWP Pemotong PPh Pasal 21.

4. Penghasilan Bruto

5. Penghasilan Neto.

6. PPh Pasal 21 yang dipotong.


Yang perlu disiapkan oleh Pensiunan TNI/Polri untuk memperoleh 1721-A2 dari Asabri adalah :

a. NRP (Nomor Registrasi Pokok) atau

b. NIP (Nomor Induk Pegawai)


Untuk memperoleh dan mencetak Formulir BPA2 dari PT Asabri (Persero) bagi Pensiunan TNI dan Polri Tahun Pajak 2025 silahkan KLIK DISINI

Cara memperoleh Formulir 1770-A2 di situs PT Asabri (Persero) sebagai berikut :

1. Klik situs PT Asabri (Persero) KLIK DISINI

2. Pilih Tahun Pajak, contoh tahun pajak 2025.

3. Masukan NRP atau NIP.