Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant)

Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant) 

Pengertian Akuntan Publuk (Public Accountant) adalah Seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik kepada perusahaan dengan bayaran tertentu. 

Akuntan Publik harus mendapatkan izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik untuk melakukan praktek sebagai akuntan swasta dan dia merupakan akuntan profesional .

Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jenis Akuntan Publik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Jenis Akuntan Publik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dibagi menjadi 2 (dua) Jenis, yaitu :

1. Akuntan Publik 

Akuntan Publik adalah Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.

2. Akuntan Publik Asing

Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.


Jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik (Public Accountant)

Jasa yang dapat diberikan oleh Akuntan Publik antara lain :

1. Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari :

a. audit atas informasi keuangan historis;

Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis  terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.

Entitas terdiri atas:
1). Industri di sektor Pasar Modal;
2). Bank umum;
3). Dana pensiun;
4). Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
5. Badan Usaha Milik Negara;

b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c. jasa asurans lainnya.

2. Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Cara Akuntan Publik Memberikan Jasa 

Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib melalui KAP (Kantor Akuntan Publik).

Kewajiban memberikan jasa melalui KAP  (Kantor Akuntan Publik) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik ditetapkan.

Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KAP (Kantor Akuntan Publik) wajib mempunyai KAP (Kantor Akuntan Publik)  paling lama 6 ( enam) bulan sejak persetujuan pengunduran diri ditandatangani.

Akuntan Publik yang melanggar tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan Izin sebagai Akuntan Publik.

Untuk memperoleh izin usaha KAP (Kantor Akuntan Publik), pemimpin KAP (Kantor Akuntan Publik) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan  u . p. Kepala PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan).


Izin menjadi Akuntan Publik (Public Accountant)


Untuk menjadi Akuntan Publik harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan. 

Izin menjadi Akuntan publik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik.

Akuntan Publik yang memperoleh izin sebagai Akuntan Publik dilarang berpindah domisili sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin Akuntan Publik.

Akuntan Publik yang melanggar ketentuan stersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai Akuntan Publik.


Syarat untuk memperoleh izin sebagai Akuntan Publik adalah meliputi : 

1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.

Sertifikat Tanda Lulus Ujiab Profesi Akuntan Publik diterbitkan oleh :

a. Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

b. Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik.

2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik.

6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

8. Tidak berada dalam pengampuan.


Cara Memperoleh Izin Menjadi Akuntan Publik

Untuk memperoleh izin menjadi Akuntan Publik, maka seseorang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) dengan melengkapi formulir permohonan izin menjadi Akuntan Publik dan melampirkan dokumen pendukung.


Dokumen pendukung permohonan izin menjadi Akuntan Publik antara lain :

1. Fotocopi sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh :

a. Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau 

b. Perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik.

2. Surat Keterangan pengalaman memberikan jasa asurans dan/atau jasa lainnya yang diverfikasi oleh Asosiasi Akuntan Publik, meliputi :

a. Paling sedikit 1.000 ( seribu) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 (tujuh) tahun terakhir, dengan paling sedikit 500 ( lima ratus) jam diantaranya memimpin dan / atau menyupervisi perikatan audit atas informasi keuangan historis; dan,

b. Jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen, dalam hal pengalaman jasa audit atas informasi keuangan historis hanya terpenuhi 90 % (sembilan puluh persen),

kecuali untuk propinsi yang tidak terdapat KAP (Kantor Akuntan Publik) atau Cabang KAP (Kantor Akuntan Publik).

Untuk provinsi yang tidak terdapat KAP (Kantor Akuntan Publik) atau Cabang KAP, persyaratan pengalaman memberikan jasa asurans dan/ atau jasa lainnya dalam permohonan izin Akuntan
Publik diatur sebagai berikut :

a. Paling sedikit 500 ( lima ratus) jam jasa audit atas informasi keuangan historis dalam 7 ( tujuh) tahun
terakhir; dan

b. 500 ( lima ratus) jam jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

3. Fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

4. Fotocopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

5. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan :

a. Tidak pernah dikenakan sanksi administrastif berupa pencabutan izin Akuntan Publik.

b. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dan

c. Tidak dalam pengampuan.

6. Fotocopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku.

7. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit.

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih sebanyak 4 (empat) lembar.

9. Bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.


Pelakuan Pajak Bagi Akuntan Publik

Akuntan Publik sebagai Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu antara lain sebagai berikut :

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Akuntan Publik tersebut berdomisili apabila memenuhi ketentuan untuk Wajib menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (siapa saya yang Wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak).

2. Apabila sudah memiliki NPWP, maka Akuntan Publik berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban untuk menyetor pajak penghasilan yang kurang dibayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret 20xx.


Baca Juga :




Referensi :

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tanggal 6 April 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik

- PMK Nomor 154/PMK.01/2017 Tanggal 8 Nopember 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

- PMK Nomor 216/PMK. 01/2017 Tanggal 29 Desember Tentang Akuntan Beregister

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)