Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan Untuk Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-V / 1771-V/$   SPT Tahunan PPh Badan adalah suatu petunjuk yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk memudahkan pengisian Lampiran V Formulir 1771-IV / 1771-V/$  tentang Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.


Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya. 


Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$  SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

- Tahun Pajak :

Diisi sesuai tahun pajak SPT Tahunan yang akan dilaporkan, untuk Tahun Pajak 2024 diisi 2024.

- NPWP :

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

- Nama Wajib Pajak :

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

- Periode Pembukuan :

Diisi dengan peride pelaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh : untuk Tahun Pajak 2024 diisi 01 24 s.d 12 24.


Bagian A : Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan.

Kolom (1) :

diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) :

diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) :

diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) :

diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. 

Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) :

diisi dengan jumlah modal yang disetor

Kolom (6) :

diisi dengan persentase kepemilikan

Kolom (7) :

diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.


Bagian B : Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

Kolom (1) :

diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) :

diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) :

diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) :

diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) :

diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.


Catatan:

- Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).

- Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.

- Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk kondisi akhir periode tahun pajak bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT).


Baca Juga :





Referensi :