Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan Untuk Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Petunjuk Pengisian Lampiran IV Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah suatu petunjuk yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk memudahkan pengisian Lampiran V Formulir 1771-IV / 1771-V/$ tentang Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya.
Petunjuk Pengisian Lampiran V Formulir 1771-V / 1771-V/$ SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
- Tahun Pajak :
Diisi sesuai tahun pajak SPT Tahunan yang akan dilaporkan, untuk Tahun Pajak 2024 diisi 2024.
- NPWP :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
- Nama Wajib Pajak :
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
- Periode Pembukuan :
Diisi dengan peride pelaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Contoh : untuk Tahun Pajak 2024 diisi 01 24 s.d 12 24.
Bagian A : Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan.
Kolom (1) :
diisi dengan Nomor Urut
Kolom (2) :
diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
Kolom (3) :
diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
Kolom (4) :
diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal.
Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
Kolom (5) :
diisi dengan jumlah modal yang disetor
Kolom (6) :
diisi dengan persentase kepemilikan
Kolom (7) :
diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
Bagian B : Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Kolom (1) :
diisi dengan Nomor Urut
Kolom (2) :
diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
Kolom (3) :
diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
Kolom (4) :
diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
Kolom (5) :
diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.
Catatan:
- Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).
- Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.
- Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk kondisi akhir periode tahun pajak bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT).
Baca Juga :
Referensi :