Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)

Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses) 

Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses) adalah Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu.

Oleh karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).


Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka

Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut :

Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periode-periode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.


Contoh Kasus

Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor pada tanggal 25 Desember 2022 sebesar Rp.400.000.000,00 untuk sewa selama 4 tahun sejak tahun 2023.

Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun).
Tahun Pengakuan Biaya Sewa
Besarnya Biaya Sewa
2023
100.000.000
2024
100.000.000
2025
100.000.000
2026
100.000.000
Total Biaya Sewa
400.000.000


Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka

Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :

1. Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu :

a. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka.

b. Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka.

c. Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka.

d. Biaya Sewa Mesin Dibayar Dimuka.

2. Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance).

3. Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries).

4. Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest).

5. Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu :

a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka.

b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka.

c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka.

d. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka.

e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka.

f. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka.


Baca Juga :



Referensi : 

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)