Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses) adalah Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu.
Oleh karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).
Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka
Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut :
Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periode-periode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.
PT. Cahaya Elektrik Manunggal membayarkan Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor pada tanggal 25 Desember 2024 sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk sewa selama 4 tahun sejak tahun 2025 kepada PT. Tunggul Jaya Properti.
Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun).
Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka
Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :
1. Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu :
a. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka.
b. Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka.
c. Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka.
d. Biaya Sewa Mesin Dibayar Dimuka.
2. Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance).
3. Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries).
4. Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest).
5. Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu :
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka.
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka.
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka.
d. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka.
e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka.
f. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka.
Baca Juga :
Referensi :
Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses) adalah Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu.
Oleh karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).
Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut :
Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periode-periode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.
Contoh Kasus
PT. Cahaya Elektrik Manunggal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 4 (2) sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PT. Tunggul Jaya Properti telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun).
Tahun
Pengakuan Biaya Sewa
|
Besarnya
Biaya Sewa
|
2025
|
100.000.000
|
2026
|
100.000.000
|
2027
|
100.000.000
|
2028
|
100.000.000
|
Total
Biaya Sewa
|
400.000.000
|
Perlakuan Pajak atas sewa gedung kantor :
- PPh Pasal 4 (2) terutang :
10 % x 400.000.000 = 40.000.000
- PPN terutang :
11 % x 400.000.000 = 44.000.000
- PT. Cahaya Elektrik Manunggal mempunyai kewajiban memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp. 40.000.000 dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Desember 2024
- PT. Tunggul Jaya Properti mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak, memungut PPN dan melaporkan PPN sebesar Rp.44.000.000 dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2024.
Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :
1. Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu :
a. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka.
b. Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka.
c. Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka.
d. Biaya Sewa Mesin Dibayar Dimuka.
2. Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance).
3. Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries).
4. Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest).
5. Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu :
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka.
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka.
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka.
d. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka.
e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka.
f. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)