Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses)

Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses)

Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses) adalah Beban sewa yang sebetulnya belum merupakan kewajiban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, tapi jumlah tersebut sudah dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu.


Contoh Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses) :

Contoh 1

PT.Gunung Slamet Abadi pada bulan Januari 2022 menyewa gedung kantor dari Tukiman dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000. 

Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Abadi untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.40.000.000 (4 x 10.000.000).

PT.Gunung Slamet Abadi wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 4 (2) atas pembayaran sewa gedung kantor.

Perhitungan PPh Pasal 4 (2) atas sewa gedung kantor :

Objek PPh Pasal 4 (2) : 40.000.000

Tarif Pajak PPh Pasal 4 (2) : 10 %

PPh Pasal 4 (2) terutang : 4.000.000 (10 % x 40.000.000)

Pengakuan biaya sewa selama 4 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Abadi untuk Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2022 adalah :
- Biaya sewa diakui untuk Tahun 2022 sebesar Rp. 10.000.000,-
Laporan Neraca Per 31 Desember 2022 pada posisi Aktiva adalah :

- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 30.000.000

Contoh 2

PT.Cahaya Sinar Sentosa mempunyai kegiatan usaha perdagangan sepeda motor telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 3 Pebruari 2017.

PT. Bumi Cendana Abadi mempunyai kegiatan usaha persewaan gedung kantor telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 20 Maret 2018.

Pada bulan Januari 2023 PT.Cahaya Sinar Sentosa menyewa gedung kantor dari PT. Bumi Cendana Abadi dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Cahaya Sinar Sentosa  untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.400.000.000 (4 x 100.000.000).

PT.Cahaya Sinar Sentosa  wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 4 (2) atas pembayaran sewa gedung kantor.

Perhitungan PPh Pasal 4 (2) atas sewa gedung kantor :

Objek PPh Pasal 4 (2) : 400.000.000

Tarif Pajak PPh Pasal 4 (2) : 10 %

PPh Pasal 4 (2) terutang : 40.000.000 (10 % x 400.000.000)

Pengakuan biaya sewa selama 4 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Abadi untuk Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2023 adalah :
- Biaya sewa diakui untuk Tahun 2022 sebesar Rp. 100.000.000,-
Laporan Neraca Per 31 Desember 2023 pada posisi Aktiva adalah :

- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 300.000.000,-

    PT. Bumi Cendana Abadi wajib menerbitkan Faktur Pajak atas pembayaran sewa gedung kantor tersebut.

    Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung kantor :

    Dasar Pengenaan Pajak PPN : 400.000.000

    Tarif Pajak PPN : 11 %

    PPN terutang : 44.000.000 (11 % x 400.000.000).


    Baca Juga :

    Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




    Referensi :


    Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)