Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian/Definisi CV (Perseroan Komanditer) 

Pengertian/Definisi CV (Perseroan Komanditer) adalah Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian oleh Notaris yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

- Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisir perusahaan dengan maksud mencari laba.

- Setiap orang (pemilik CV) biasanya memasukan modalnya kedalam perusahaan serta ikut memimpin perusahaan tersebut.

- Setiap orang (pemilik CV) bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan dan ikut memikul resiko apabila perusahaan menderita kerugian.

- Setiap anggota perseroan komanditer mendapatkan bagian laba dari perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama. Pembagian laba tersebut disebut prive.

- Pembagian laba kepada anggota perseroan komanditer (CV) tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan.

- Penghasilan berupa prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

- Penyetoran dan penarikan modal CV (Perseroan Komanditer) dapat dilakukan kapan saja tanpa merubah akte pendirian.

- Akte Pendirian CV (Perseroan Komanditer) yang ditandatangani oleh Notaris biasanya memuat :

a. Nama CV (Perseroan Komanditer)

b. Nama-nama anggota/pemilik CV (Perseroan Komanditer)

c. Pembagian tanggung jawab masing-masing anggota Perseroan Komanditer.

d. Pengunduran diri seorang anggota perseroan komanditer.

e. Dan lain-lain


Perlakuan Pajak atas CV (Perseroan Komanditer)

a. Pajak Penghasilan (PPh) 

- Pengenaan Pajak Penghasilan atas CV (Perseroan Komanditer) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

- CV (Perseroan Komanditer) diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan.

- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh atas CV (Perseroan Komanditer) berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yaitu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau non final.

- Modal pada CV (Perseroan Komanditer) dapat berubah setiap saat baik penambahan maupun pengurangan tanpa melalui akta notaris.

- Pengambilan Laba Ditahan dan Laba Tahun Berjalan pada CV (Perseroan Komanditer) tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

- Pemilik CV (Perseroan Komanditer) tidak boleh diberikan gaji tetapi diperbolehkan mengambil prive, sehingga setiap pemberian gaji kepada pemilik dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan pajak penghasilan badan (Pasal 25/29).

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas CV (Perseroan Komanditer) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya.

- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau PPnBM kepada CV (Perseroan Komanditer) apabila memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Baca Juga :



Tanya Jawab Pajak PPh Badan 


Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)