Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122)  

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 22 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.


Contoh Pertama Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 (411122)

PT. Andanu Surya Cemerlang adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan eceran alat listrik.

PT. Andanu Surya Cemerlang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 29 Maret 2019. 

Pada bulan Pebruari 2023 melakukan penjualan alat listrik kepada Bendahara Instansi Pemerintah Desa.

Atas penjualan alat listrik tersebut dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa.

Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411122-930 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan NPWP  PT. Andanu Surya Cemerlang.


Contoh Kedua Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 (411122)

PT. Mulya Kayu Lapis adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kayu Lapis.

PT. Mulya Kayu Lapis terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 14 September 2018, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku kayu dari pedagang pengumpul.

PT. Mulya Kayu Lapis  telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pebruari 2023 pada tanggal 24 Maret 2023, sehingga terlambat lapor.

Atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000

Untuk membayar Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.100.000,00 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411122-300.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 22 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 22 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22.


Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) 

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) terdiri dari :

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411122-100

untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan

411122-106

untuk pembayaran  pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP

411122-199

untuk pembayaran  pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22)

411122-300

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 22

411122-310

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22

411122-311

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22

411122-320

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT  PPh Pasal 22

411122-321

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final

411122-390

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

411122-401

untuk pembayaran  PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas

411122-403

untuk pembayaran  PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

411122-404

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam

411122-500

Untuk kekurangan  pembayaran  pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411122-501

untuk kekurangan pembayaran  pajak yang masih harus  disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

411122-510

untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

411122-511

untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang  perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

411122-900

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

411122-910

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

411122-920

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendahawaran APBD

411122-930

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa



Baca Juga :



Referensi