Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22
Contoh Pertama Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 (411122)
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 22 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 22 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) terdiri dari :
Kode
Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411122-100 |
untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan |
411122-106 |
untuk pembayaran pajak yang
masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan
terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP |
411122-199 |
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 (pembayaran pendahuluan SKP
PPh Pasal 22) |
411122-300 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 22 |
411122-310 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 |
411122-311 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22 |
411122-320 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 |
411122-321 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final |
411122-390 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411122-401 |
untuk pembayaran PPh Final
Pasal 22 atas Penebusan Migas |
411122-403 |
untuk pembayaran PPh Pasal 22
atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
411122-404 |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara,
Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
411122-500 |
Untuk kekurangan pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411122-501 |
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411122-510 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP |
411122-511 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat
(2) Undang-Undang KUP |
411122-900 |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan |
411122-910 |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut oleh
Pemungut Bendaharawan APBN |
411122-920 |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut
Bendahawaran APBD |
411122-930 |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan Dana Desa |
Referensi