Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax)

Pengertian/Definisi Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) 

Pengertian Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah Penghasilan bersih yang diperoleh oleh perusahaan baik dari usaha pokok (Net Operating Income) ataupun diluar usaha pokok perusahaan (Non Operating Income) selama satu periode setelah dikurangi pajak penghasilan.

Periode perhitungan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah dari Tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.


Contoh Perhitungan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah sebagai berikut :
Penjualan
1.000.000.000
Harga Pokok Penjualan
800.000.000
Laba Bruto Usaha
200.000.000
Biaya Administrasi dan Umum
50.000.000
Laba Neto Usaha
150.000.000
Pendapatan dan Biaya Lain
20.000.000
Laba Neto
170.000.000
Pajak Penghasilan
21.250.000
Laba Bersih Setelah Pajak
148.750.000

Laba Bersih Setelah Pajak akan dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi.

Laba Bersih Setelah Pajak akan dilaporkan dalam Laporan Neraca sebagai Laba Tahun Berjalan.


Perlakuan Pajak Atas Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax)
 
a. Bagi Perusahaan Berbentuk Perseorangan 

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk Perseorangan bukan merupakan objek pajak penghasilan, meskipun digunakan untuk kepentingan pribadi dari pemilik perusahaan.

Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk Perseorangan disebut dengan prive dan bisa dibagi atau diambil kapanpun.

b. Bagi Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer) 

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) bukan merupakan objek pajak penghasilan, meskipun digunakan untuk kepentingan pribadi dari pemilik Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer).

Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) disebut dengan prive dan bisa dibagi atau diambil kapanpun.

c. Bagi Perusahaan Berbentuk PT (Perseroan Terbatas) 

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas)  bukan merupakan objek pajak penghasilan apabila tidak diambil atau dibagikan kepada Pemegang Saham PT (Perseroan Terbatas) tersebut.

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas)  menjadi objek pajak penghasilan apabila dibagikan kepada Pemegang Saham berupa Dividen.


dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) disebut dengan dividen dan bisa dibagi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

d. Bagi Perusahaan Berbentuk Koperasi 

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk Koperasi bukan merupakan bukan pajak penghasilan berdasarkan Perubahan Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan Koperasi disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha) dan bisa dibagi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Baca Juga  :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak