Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari 1 (satu) atau lebih Pemberi Kerja.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final.


Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun Pajak 2023 sama dengan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2021.

Contoh Kasus :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka apabila jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

2. Bajra Adi Perwira adalah seorang PNS dengan penghasilan bruto pada tahun pajak 2023 sebesar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) sehingga wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak 2023. 

Untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto dari seorang wajib pajak yang berstatus sebagai PNS adalah dengan melihat formulir 1721-A2 yang diterima dari bendahara Instansi Pemerintah.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan Istri (MT), maka wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Formulir 1770 S.

4. Cokro Budianto selama tahun pajak 2023 mempunyai data sebagai berikut :

a. Cokro Budianto bekerja sebagai karyawan di PT. Abisena Mulya Dasa dengan gaji setahun sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

b. Selain itu selama Tahun 2023 Cokro Budianto juga sebagai pemilik CV. Aman Gumilar dan memperoleh bagian Prive sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

c. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2023 Cokro Budianto dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S




Referensi :






- PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan