Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Formulir SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan
penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
bagi :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari 1 (satu) atau lebih Pemberi Kerja.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
3. Wajib
Pajak Orang Pribadi mempunyai
penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun Pajak 2024, sama dengan 2023, Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2021.
Contoh Kasus :
Contoh Kasus :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di
fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka apabila jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
SS tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
2. Bajra Adi Perwira adalah seorang PNS dengan penghasilan bruto pada tahun pajak 2024 sebesar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) sehingga wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak 2024.
Untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto dari seorang wajib pajak yang berstatus sebagai PNS adalah dengan melihat formulir 1721-A2 yang diterima dari Bendahara Instansi Pemerintah.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan Istri (MT), maka wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Formulir 1770 S.
4. Cokro Budianto selama tahun pajak 2024 mempunyai data sebagai berikut :
a. Cokro Budianto bekerja sebagai karyawan di PT. Abisena Mulya Dasa dengan gaji setahun sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
b. Selain itu selama Tahun 2024 Cokro Budianto juga sebagai pemilik CV. Aman Gumilar dan memperoleh bagian Prive sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
c. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 Cokro Budianto dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
Baca Juga :
Referensi :