- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagai berikut :
- Lampiran II PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
- Lampiran IV PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang PetunjukPengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
- Lampiran VIII PER-19/PJ/2014Tanggal 03 Juli 2014 Tentang PetunjukPengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 melakukan perubahan beberapa pasal dalam PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010, yaitu antara lain :
- Merubah Pasal 1 PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 tentang bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 beserta lampiran-lampirannya.
- Merubah Pasal 2 PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 tentang bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S beserta lampiran-lampirannya.
- Merubah Pasal 3 PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 tentang bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta lampiran-lampirannya.
- Merubah Pasal 4 PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 tentang bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran-lampirannya.
- Perubahan beberapa lampiran PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010.
- Status PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 03 Juli 2014.
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 merupakan perubahan dari PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 dan PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013.
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 telah diubah dengan PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Agustus 2015
- Peraturan Yang Terkait :
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya