Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Bagaimana pengenaan Pajak PPh Pasal 21 guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan dari Pemerintah Daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS.

2. Mohon penegasannya, terima kasih.

    Jawaban Konsultasi Pajak :

    1. Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

    2. Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    3. Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) baru kemudian dikenakan PPh Pasal 21.


    Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer  Tahun Pajak 2021, 2022 dan Tahun Pajak 2023 :

    aArman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur. 

    b. Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).

    c. Selain itu Arman juga menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diterima setiap bulan. 

    d. Arman berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak.

    e. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :
     Penghasilan sebulan
    (1.000.000 + 400.000)
     : 1.400.000
     Biaya Jabatan
    (1.400.000 x 5 %)
     : 70.000
     Penghasilan neto sebulan
    (1.400.000-70.000)
     : 1.330.000
     Penghasilan neto setahun
    (1.330.000 x 12)
     : 15.960.000
     PTKP : : 
     Wajib Pajak sendiri : 54.000.000
     Status Kawin : 4.500.000
     1 Anak : 4.500.000
     Total PTKP : 58.500.000
     Penghasilan Kena Pajak
    (15.960.000-58.500.000)
     : 0
     PPh terutang : 0

    Jadi atas penghasilan yang diterima Arman setiap bulan tidak dipotong PPh Pasal 21.


    Baca Juga :





    Referensi :





    5. PMK-252/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.