Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
Kendaraan Bermotor Yang
Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan
Tarif Sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) terdiri dari :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api. baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc :
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2);
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4);
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc :
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2);
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4);
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc :
- Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Trailer atau semi - trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Contoh Perhitungan
PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan
Bermotor Dengan Tarif Sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) :
- Pengusaha Kena Pajak PT. Amarta Adijaya Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Trailer atau semi - trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan Trailer atau semi - trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah adalah sebesar 125 %.
- PT. Amarta Adijaya Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
10% x 1.000.000.000
|
= 100.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
125% x 1.000.000.000
|
= 1.250.000.000
|
PPnBM
(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Amarta Adijaya Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak
dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah