Pengertian Bank
Untuk mendirikan suatu bank, maka memerlukan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Namun demikian pada dasarnya untuk mendirikan suatu bank biasanya membutuhkan modal atau dana yang sangat besar.
Sehingga apabila seseorang atau beberapa orang ingin mempunyai perusahaan dalam bidang perbankan, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup.
Maka biasanya tidak mendirikan Bank tetapi mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) karena modal yang diperlukan lebih sedikit dari pada syarat pendirian Bank.
Berdasarkan kepemilikannya Bank terdiri dari :
Berdasarkan kepemilikannya Bank terdiri dari :
1. Bank milik pemerintah (Bank BUMN)
Contoh : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2. Bank milik swasta dalam negeri.
Contoh : PT. Bank Central Asia Tbk
3. Bank milik Warga Negara Asing.
Contoh : Standard Chatered Bank
Berdasarkan system pengelolaaanya Bank terdiri dari :
1. Bank Konvensional
2. Bank Syariah
Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik, Bank terdiri dari :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sumber Dana Bank
Sumber dana yang dimilki oleh Bank antara lain berasal dari :
- Modal yang disetor oleh para pemegang saham berdasarkan Akte Pendirian atau Akte Notaris.
- Laba Ditahan dari tahun-tahun sebelumnya.
- Laba Tahun Berjalan.
- Simpanan Giro dari Nasabah.
- Simpanan berbantuk Tabungan dari Nasabah.
- Simpanan berbentuk Deposito dari Nasabah.
- Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia.
- Pinjaman antar Bank dalam negeri.
- Pinjaman dari Bank luar negeri.
- Surat berharga pasar uang.