Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank

Pengertian Bank 

Pengertian Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Untuk mendirikan suatu bank, maka memerlukan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Namun demikian pada dasarnya untuk mendirikan suatu bank biasanya membutuhkan modal atau dana yang sangat besar.

Sehingga apabila seseorang atau beberapa orang ingin mempunyai perusahaan dalam bidang perbankan, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. 

Maka biasanya tidak mendirikan Bank tetapi mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) karena modal yang diperlukan lebih sedikit dari pada syarat pendirian Bank.


Berdasarkan kepemilikannya Bank terdiri dari :

1. Bank milik pemerintah (Bank BUMN)

Contoh : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. Bank milik swasta dalam negeri.

Contoh :  PT. Bank Central Asia Tbk

3. Bank milik Warga Negara Asing.

Contoh : Standard Chatered Bank


Berdasarkan system pengelolaaanya Bank terdiri dari :

1Bank Konvensional

2. Bank Syariah


Berdasarkan besarnya modal yang harus disediakan oleh pemilik, Bank terdiri dari :

1. Bank Umum

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)