KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaiakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara E-Filing
KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara E-Filing mengatur tentang :
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 dengan menggunakan E-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan tersebut.
- Sanksi administrasi berupa denda tersebut adalah berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP .
Status KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
- KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 25 Maret 2014.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 dengan menggunakan E-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan tersebut.
- Sanksi administrasi berupa denda tersebut adalah berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP .
Status KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
- KEP-62/PJ/2014 Tanggal 25 Maret 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 25 Maret 2014.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2014
Peraturan Pajak Tahun 2014