Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 Tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian

PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 Tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian mengatur tentang :

- Tata cara pemeteraian kemudian yaitu suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

- Hak dan Kewajiban Petugas Pos, Pemilik Dokumen dan Kantor Pelayanan Pajak sehubungan dengan pemeteraian kemudian.


Status PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 25 April 2014.

- PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014  mencabut dan mengganti  PMK Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian.

PMK Nomor 70/PMK.03/2014 telah dicabut .

- PMK Nomor 70/PMK.03/2014 telah diganti terakhir dengan PMK-134/PMK.03/2021 Tanggal 29 September 2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik Dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian


Baca Juga :