Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak antara lain :
- Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100.000.000.
Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas.
DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 10.000.000.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 10.000.000.
Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas.
DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100.000.000.
- Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100.000.000.
Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan.
DPP-nya adalah 100.000.000.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100.000.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100.000.
Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan.
DPPnya adalah 100.000.
- Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100.000.000.
- Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100.000.000.
Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak.
DPP-nya adalah 100.000.000.
Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kewajiban tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46.
Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kewajiban tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46.
Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Baca Juga :
Baca Juga :
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.