PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM
PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM mengatur tentang :
- Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
- Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
- Tarif PPnBM untuk Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
Status PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 mulai berlaku sejak 30 hari sejak Tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 14 Oktober 2021.
Status PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 mulai berlaku sejak 30 hari sejak Tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 14 Oktober 2021.
- PP Nomor 22 Tahun 2014 merubah PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM
- PP Nomor 22 Tahun 2014 telah dicabut dan diganti.
- PP Nomor 22 Tahun 2014 telah diganti terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Baca Juga :
- PP Nomor 22 Tahun 2014 telah dicabut dan diganti.
- PP Nomor 22 Tahun 2014 telah diganti terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Baca Juga :