Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan atau Penjualan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak wajib menerbitkan atau membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga :
Artikel Tentang PPN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
3. Ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
4. Ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
5. Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.
Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak adalah pada :
1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Referensi :
- PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk,
Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan
Faktur Pajak