Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan atau Penjualan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak wajib menerbitkan atau membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

3. Ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;

4. Ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau

5. Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.


Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak adalah pada :

1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau

5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN

Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 


Referensi :