Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Dan Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 Bagi Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Perkenalkan nama saya Sinta pemilik CV rekanan Bendahara Pemerintah

- Saat ini CV saya menjadi rekanan Bendahara Instansi Pemerintah namun pekerjaan yang saya dapatkan tidak rutin setiap bulanannya.

Saat ini saya selalu melaporkan nihil karena ketidak tahuan saya masalah pajak.

Mohon petunjuknya bagaimana kewajiban saya terkait dengan PPh Pasal 22 terima kasih.?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Hak dan Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 bagi Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Setiap transaksi pengadaan barang (Objek PPh Pasal 22) diatas Rp.2.000.000,- (tidak termasuk PPN) dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

2. Setiap pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah wajib disetorkan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi atas nama Rekanan.

3. Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah menerima fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dari Bendahara Instansi Pemerintah.

4. Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22.

5. Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah melaporkan fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan objek PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. 

Objek PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai peredaran usaha, sedang bukti pemungutan PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan atau Orang Pribadi yang terutang.

6. Akan tetapi apabila Peredaran Usaha rekana untuk tahun pajak sebelumnya jumlahnya dalam satu tahun sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 maka atas transaksi tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, tetapi Wajib Pajak harus menunjukan Surat Keterangan dan atas transaksi pengadaan barang tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % dari nilai pengadaan barang.


Contoh Kasus Penjualan Barang kepada Bendahara Instansi Pemerintah

PT. Bhagawanta Unggul Komputindo adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.

PT. Bhagawanta Unggul Komputindo telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak bulan Maret 2015.

Bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap telah terdaftar sebagai Pemungut Pajak sejak bulan April 2020.

Pada bulan Oktober 2024 terjadi transaksi penjualan komputer oleh PT. Bhagawanta Unggul Komputindo kepada Bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap  dengan Nilai atau harga jual komputer termasuk pajak-pajak sebesar Rp.11.100.000.

Perhitungan Pajak yang harus dipungut oleh Bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :

a. Harga jual termasuk pajak : 11.100.000

b. Dasar Pengenaan Pajak atau Objek Pajak : 10.000.000
(100/111 x 11.100.000)

c. PPN yang dipungut : 1.100.000
(11 % x 10.000.000)

d. PPh Pasal 22 yang dipungut : 150.000
(1,5 % x 10,000,000)

Hak dan Kewajiban PT. Bhagawanta Unggul Komputindo

1. Jenis Pajak PPN

a. Menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer.

b. Menerima bukti pembayaran PPN dari Bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.

c. Melaporkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2024.

2. Jenis Pajak PPh Pasal 22

a. Menerima bukti pembayaran PPh Pasal 22 dari Bendahara Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.

b Melaporkan transaksi penjualan komputer tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024.

c. Mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024.


Baca Juga :