Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Saat ini saya menjadi rekanan Bendahara Instansi Pemerintah namun pekerjaan yang saya dapatkan tidak rutin setiap bulanannya.
- Saat ini saya selalu melaporkan nihil karena ketidak tahuan saya masalah pajak.
- Mohon petunjuknya bagaimana kewajiban saya terkait dengan PPh Pasal 22 terima kasih.?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Setiap transaksi pengadaan barang (Objek PPh Pasal 22) diatas Rp.2.000.000,- dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah.
- Setiap pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah disetorkan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
- Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah menerima fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dari Bendahara Instansi Pemerintah.
- Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22.
- Rekanan Instansi Pemerintah melaporkan fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan objek PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Objek PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai peredaran usaha, sedang bukti pemungutan PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan atau Orang Pribadi yang terutang.
- Akan tetapi apabila Peredaran Usaha Wajib Pajak untuk tahun pajak sebelumnya jumlahnya dalam satu tahun sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 maka atas transaksi tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, tetapi Wajib Pajak harus menunjukan Legalisir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22.
- Atas transaksi pengadaan barang tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari Peredaran Usaha dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikut setelah bulan terjadinya transaksi. Mulai Masa Pajak Juli 2018 tarif PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut menjadi 0,5 %.
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi :
- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Lain
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu