Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak mengatur tentang :

- Angka 1 dan Angka 2 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

- Angka 3 dan Angka 4 Tentang Penggunaan Nomor faktur pajak untuk tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2015.
  • Status PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
  1. PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014  mulai berlaku sejak Tanggal 23 Desember 2014.
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
  2. PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  • PENG-4/PJ.02/2014 Tanggal 23 Desember 2014 Tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak  selengkapnya adalah sebagai berikut :
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.02/2014

TENTANG

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
 
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya diatur bahwa:
a.
PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
0
0
0
-
0
0
0

0
0
-
0
0
0
0
0
0
0
0
c.
KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Contoh: Untuk tahun 2014 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.14.00000001, untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.15.00000001 demikian seterusnya.
d.
Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
2.
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau  tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
a.     sejak tanggal 1 Januari 2015 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 tidak dapat dilayani oleh KPP.
b.     Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sebelum tanggal 1 Januari 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.      Mulai tanggal 1 Januari 2015, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2015. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015.
4.
Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.

Demikian untuk dimaklumi.                                    
                                    

                           
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014
a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
                                    
ttd.
                                    
Irawan
NIP 196708221988031001
                                    
                                    
Tembusan:                   
1.     Direktur Jenderal Pajak;
2.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.     Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4.     Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5.     Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
6.     Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
7.     Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
8.     Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
9.     Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
10.                        Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.