PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
Rangkuman/Ringkasan dan Isi
PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan
Pemberian Sertifikat Elektronik :
- Rangkuman/Ringkasan PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut :
- Angka 1 Tentang Pemberian sertifikat elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
- Angka 2 Tentang Jenis layanan perpajakan secara elektronik.
- Angka 3, Angka 4, Angka 5, Angka 6, Angka 7, Angka 8 dan Angka 9 Tentang Tata cara pengajuan permintaan sertifikat elektronik.
- Status PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 adalah sebagai berikut :
- PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 19 Desember 2014.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PENG-3/PJ.02/2014 Tanggal 19 Desember 2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik selengkapnya adalah sebagai berikut :
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.02/2014
TENTANG
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
NOMOR PENG - 3/PJ.02/2014
TENTANG
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Direktorat
Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
2.
|
Layanan perpajakan secara
elektronik tersebut berupa:
a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman
(website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur
Pajak berbentuk elektronik.
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengajuan
permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari
2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
|
||||||||||||||||||||||
4.
|
Sertifikat
elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan
menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
5.
|
Syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
|
||||||||||||||||||||||
6.
|
Dalam
hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi,
sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
|
||||||||||||||||||||||
7.
|
Surat
Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak ini.
|
||||||||||||||||||||||
8.
|
Surat
Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud
pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan
perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana
diatur dalam Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||||||||||||||||||
9.
|
Diminta
bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk
menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat
Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.
|
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2014
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pajak;
3.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi
dan Informasi;
5.
Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan;
6.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat;
7.
Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh
Indonesia;
8.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di
seluruh Indonesia;
9.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan; dan
10.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
Lampiran PENG-3/PJ.02/2014
Tanggal 19 Desember 2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat
Elektronik silahkan KLIK DISINI