Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bangunan Tidak Permanen

Pengertian Bangunan Tidak Permanen 

Pengertian Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.


Contoh Bangunan Tidak Permanen

Contoh Bangunan Tidak Permanen antara lain :

- Barak yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

- Asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.


Nilai Aktiva berupa Bangunan Tidak Permanen apabila dibangun sendiri

Nilai Aktiva berupa Bangunan Tidak Permanen apabila dibangun sendiri adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bangunan tidak permanen tersebut tidak termasuk tanah meliputi :

- Biaya material bangunan tidak permanen seperti kayu, seng dan lain-lain.

- Biaya tenaga kerja untuk membangun bangunan tidak permanen.

- Biaya design gambar/arsitektur bangunan tidak permanen.

- Biaya perijinan


Nilai Aktiva berupa Bangunan Tidak Permanen apabila diperoleh dengan membeli 

Nilai Aktiva berupa Bangunan Tidak Permanen apabila diperoleh dengan membeli adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan bangunan tidak permanen tersebut tidak termasuk tanah meliputi :

- Harga Bangunan.

- Biaya Akte Jual beli.

 
Saat Pengakuan Bangunan Tidak Permanen

Saat Pengakuan Bangunan Tidak Permanen antara lain :

Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Tidak Permanen) apabila dibangun sendiri adalah :

1. Pada saat pengeluaran biaya pembangunan Bangunan Tidak Permanen sebelum Bangunan tersebut dapat digunakan atau belum jadi, maka seluruh biaya pembangunan dibukukan pada Bangunan Dalam Proses dan belum diakui sebagai Aktiva Bangunan, serta belum bisa dibebankan pada biaya penyusutan.

2. Pada saat Bangunan Tidak Permanen Jadi atau bisa digunakan barulah seluruh biaya pembangunan Bangunan Tidak Permanen tersebut dapat diakui sebagai aktiva Bangunan serta dapat dibebankan pada biaya penyusutan.

3. Pembebanan biaya penyusutan dimulai pada saat Bangunan Tidak Permanen dapat digunakan atau telah diserahkan oleh Pemborong Bangunan (apabila Bangunan tidak Permanen dikerjakan oleh Pemborong).

- Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Tidak Permanen) apabila dikerjakan oleh pihak lain (kontraktor) adalah :

1. Pada saat pengeluaran biaya termin untuk pembangunan Bangunan Tidak Permanen apabila pembangunan dilakukan lebih dari satu bulan, maka pengeluaran tersebut diakui sebagai Bangunan Dalam Proses dan belum diakui sebagai Aktiva Bangunan, serta belum bisa dibebankan pada biaya penyusutan.

2. Pada saat Bangunan Tidak Permanen Jadi dan diserahkan oleh Kontraktor barulah seluruh biaya pembangunan Bangunan Tidak Permanen tersebut dapat diakui sebagai aktiva Bangunan serta dapat dibebankan pada biaya penyusutan.

3. Pembebanan biaya penyusutan dimulai pada saat Bangunan Tidak Permanen diserahkan oleh Kontraktor.

- Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Tidak Permanen) apabila dibeli sudah jadi dari pihak lain (jual beli bangunan) adalah :

1. Bangunan Tidak Permanen diakui sebagai aktiva Bangunan apabila telah terjadi transaksi jual beli, dibuktikan dengan Akta Jual Beli.

2. Pembebanan biaya penyusutan dimulai pada saat Bangunan Tidak Permanen diserahkan oleh Penjual yaitu pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.


Perlakuan Perpajakan Atas Bangunan Tidak Permanen

Perlakuan Perpajakan Atas Bangunan Tidak Permanen antara lain :

- Bangunan Tidak Permanen dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang Bangunan Tidak Permanen tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

- Bangunan Tidak Permanen dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan cara disusutkan atau dibebankan sama rata selama 10 (sepuluh puluh) tahun atau dengan kata lain dibebankan sebagai biaya penyusutan dengan tarif 10 % (sepuluh persen) per tahun.

- Penyusutan atas Bangunan Tidak Permanen dimulai pada bulan diperoleh / digunakan / diakui sebagai aktiva Bangunan Tidak Permanen tersebut. 
Satu hari dianggap satu bulan, yang berarti pada tanggal berapapun diperoleh aktiva maka diakui sebagai satu bulan.

- Apabila atas perolehan Aktiva berupa Bangunan Tidak Permanen terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka atas PPN tersebut dapat diperlakukan dengan dua pilihan yaitu :

- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas perolehan Bangunan Tidak Permanen tersebut dapat diakui sebagai berikut :

a. PPN atas perolehan Bangunan Tidak Permanen tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Wajib Pajak atau

b. PPN atas perolehan Bangunan Tidak Permanen tersebut dapat dikapitalisasi sebagai harga perolehan Bangunan Permanen tersebut.

Wajib Pajak harus memilih salah satu metode pengakuan PPN atas perolehan Bangunan Tidak Permanen tersebut
  

Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




Referensi :