PER-01/PJ/2015 Tanggal 26 Januari 2015 Tentang Perubahan Atas PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PER-01/PJ/2015 Tanggal 26
Januari 2015 Tentang Perubahan Atas
PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya :
- Rangkuman/Ringkasan PER-01/PJ/2015 Tanggal 26 Januari 2015 Tentang Perubahan Atas PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan atas Lampiran 1 PER-53/PJ/2009 yaitu tentang bentuk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pasal II Tentang Bentuk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-01/PJ/2015.
PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya selengkapnya
adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 01/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memberikan kepastian
hukum dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
b.
bahwa sebagian formulir yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2),
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya tidak cukup menampung data
identitas Wajib Pajak dan informasi yang diperlukan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4837);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5014);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh
Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5488);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988);
13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2008;
14.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan atas Penghasilan
dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;
15.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib
Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
16.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib
Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto
Surat Perbendaharaan Negara;
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan
Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
153/PMK.03/2009;
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara
dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Eskpor, Penerimaan Negara
atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda
Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu;
20.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23
Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan
dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat
(3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Luar Negeri;
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
24.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
25.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009;
26.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi
Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
27.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-18/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
28.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
29.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2013;
30.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Pasal I
1.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya diubah dengan Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Terhadap pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan
formulir Lampiran I sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya
Pasal II
(1)
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4
Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:
a.
formulir
kertas (hard copy); atau
b.
dokumen
elektronik.
|
(2)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy),
bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini tidak boleh diubah.
|
(3)
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4
Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang
melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20
(dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
|
(4)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
|
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MARDIASMO
Status PER-01/PJ/2015 Tanggal 26 Januari 2015 Tentang Perubahan Atas PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya adalah sebagai berikut :
- PER-01/PJ/2015 Tanggal 26 Januari 2015 mulai berlaku sejak Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Maret 2015 .
- PER-01/PJ/2015 Tanggal 26 Januari 2015 mulai berlaku sejak Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Maret 2015 .
- PER-01/PJ/2015 telah dicabut dengan PER-14/PJ/2015 Tanggal 13 Maret 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Baca Juga :
Baca Juga :